Giliran Anak Alex Noerdin Dapat Potongan Hukuman Jadi 4 Tahun Setelah Banding

Nhico
Nhico

Rabu, 14 September 2022 15:15

Giliran Anak Alex Noerdin Dapat Potongan Hukuman Jadi 4 Tahun Setelah Banding

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Pengadilan Tinggi (PT) Palembang mengabulkan permohonan banding yang diajukan mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin.

Sehingga, Dodi yang sebelumnya divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Palembang atas dugaan korupsi pengerjaan proyek di Dinas PUPR Muba, kini dikurangi menjadi 4 tahun penjara.

Pengurangan masa tahanan ini juga terjadi kepada mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin.

Ia yang sebelumnya divonis 12 tahun penjara, dikurangi menjadi 9 tahun penjara usai permohonan bandingnya dikabulkan Pengadilan Tinggi Palembang, Rabu (7/9/2022).

Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Sahlan Effendi mengatakan, hasil putusan banding itu dikeluarkan Pengadilan Tinggi Palembang pada Senin (12/9/2022).

Saat ini mereka masih menunggu salinan dari putusan tersebut.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro17 April 2026 21:21
Bupati Syaharuddin Alrif Tegaskan Visi Sidrap Sehat dan Ramah Investasi
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan daerah yang sehat, be...
Daerah17 April 2026 20:27
Wabup Pinrang Ganti Pimpinan Dua Puskesmas, Dorong Pelayanan Lebih Cepat dan Berkualitas
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Upaya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Pinrang melal...
Metro17 April 2026 19:23
Tampil Memukau: 31 Finalis Masuk Tahap Akhir, Makassar Bidik Juara Umum MTQ XXXIV Sulsel di Maros
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kontingen Kota Makassar, menunjukkan performa gemilang pada ajang Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) XXXIV Tingkat...
Nasional17 April 2026 18:28
Apel Kesiapsiagaan Karhutla di Kalimantan Barat Perkuat Antisipasi Musim Kemarau 2026
Pedomanrakyat.com, Pontianak – Pemerintah menggelar Apel Kesiapsiagaan Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di halaman Kantor Gubernur Ka...