Giliran Anak Alex Noerdin Dapat Potongan Hukuman Jadi 4 Tahun Setelah Banding

Nhico
Nhico

Rabu, 14 September 2022 15:15

Giliran Anak Alex Noerdin Dapat Potongan Hukuman Jadi 4 Tahun Setelah Banding

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Pengadilan Tinggi (PT) Palembang mengabulkan permohonan banding yang diajukan mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin.

Sehingga, Dodi yang sebelumnya divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Palembang atas dugaan korupsi pengerjaan proyek di Dinas PUPR Muba, kini dikurangi menjadi 4 tahun penjara.

Pengurangan masa tahanan ini juga terjadi kepada mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin.

Ia yang sebelumnya divonis 12 tahun penjara, dikurangi menjadi 9 tahun penjara usai permohonan bandingnya dikabulkan Pengadilan Tinggi Palembang, Rabu (7/9/2022).

Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Sahlan Effendi mengatakan, hasil putusan banding itu dikeluarkan Pengadilan Tinggi Palembang pada Senin (12/9/2022).

Saat ini mereka masih menunggu salinan dari putusan tersebut.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro15 Mei 2025 23:40
Polemik Tenaga Kontrak dan Formasi PPPK: Legislator Makassar Tri Zulkarnain Dorong Transparansi Data
Pedomanrakyat.com, Makassar – Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, Tri Zulkarnain Ahmad, merespon serius polemik terkait nasib tenaga kontrak dan fo...
Daerah15 Mei 2025 23:20
Jelang HUT ke-22 Kabupaten Lutim, Wabup Puspawati Pantau Kesiapan Panitia Pelaksanaan
Pedomanrakyat.com, Lutim – Wakil Bupati Luwu Timur, Hj. Puspawati Husler menghadiri dan memantau langsung jalannya rapat persiapan panitia Hari ...
Daerah15 Mei 2025 22:36
Pimpin Evaluasi MPP, Sudirman Bungi: Tujuan kita sama, Hadirkan Layanan Semakin Baik Bagi masyarakat
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Wakil Bupati Pinrang, Sudirman Bungi, S.IP, M.Si., memimpin langsung Rapat Evaluasi Mall Pelayanan Publik (MPP) yan...
Metro15 Mei 2025 21:27
Ketua Komisi A DPRD Makassar Pahlevi Siap Tindaklanjuti Keluhan Honorer R2-R3
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ketua Komisi A DPRD Kota Makassar, Andi Pahlevi, memimpin langsung rapat dengar pendapat (RDP) dengan perwakilan Honor...