Pedoman Rakyat, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, sebagai tersangka, Minggu (28/2/2021) dinihari. KPK menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap terkait perizinan pembangunan infrastruktur.
“Tersangka dalam kasus penerimaan hadiah atau gratifikasi terhadap penyelenggara negara terkait perizinan pembangunan infrastruktur di lingkup pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam live konpres KPK, sesaat lalu.
“Kami prihatin dengan tindak korupsi ini. Karena ini merugikan rakyat apalagi di masa-masa sekarang di tengah pandemi Covid-19,” lanjut Firli.
Baca Juga :
Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan maraton selama beberapa jam sejak siang tadi. “Kepada tersangka akan ditahan selama 20 hari di rutan cabang KPK,” kata Firli.
Nurdin Abdullah sebelumnya diberitakan terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Sabtu 27 Februari. Mantan Bupati Bantaeng dua periode itu dijemput Tim OTT KPK di Rumah Jabatannya, Jalan Sungai Tangka, Makassar, pukul 2 dinihari.
Sebelum Nurdin Abdullah, Tim OTT KPK lebih dulu menangkap Sekretaris Dinas PU Sulsel, Edy Rachmat, ajudan gubernur Syamsul dan seorang kontraktor proyek, Agung. Juga dua supir. Barang bukti yang diamankan dalam OTT ini adalah uang Rp 2 miliar yang diduga sebagai suap.
Komentar