Pedoman Rakyat, Jeneponto – Kepala desa (Kades) Papaluang, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, dikabarkan ditangkap oleh pihak kepolisian setempat, Jumat (31/12/2021) malam.
Kades tersebut diketahui bernama Muhammad Said yang merupakan Kades yang baru saja dilantik oleh Bupati Jeneponto Iksan Iskandar beberapa waktu lalu.
Kades 41 tahun itu ditahan di Polres Jeneponto setelah menjalani serangkaian pemeriksaan dan akhirnya ditetapkan menjadi tersangka.
Baca Juga :
Kanit Reskrim Polres Jeneponto, Ipda Uji Mugni yang dikonfirmasi membenarkan perihal itu. Kata dia, pihaknya saat ini telah menetapkan tersangka oknum Kades tersebut.
“Benar, yang bersangkutan sudah ditahan dan ditetapkan tersangka,” ungkap Ipda Uji dalam keterangannya, Ahad (2/1/2022).
Dia menjelaskan, Kades Muhammad Said diduga kuat telah melakukan pemalsuan ijazah saat mengikuti pemilihan calon kepala desa 2021 lalu di Jeneponto.
Laporan diterima polisi sebelum dilantik. “Tindak pidana yang disangkakan yakni dengan penggunaan dokumen palsu dalam proses pendaftaran Pemilihan Kepala Desa tahun 2021 lalu,” jelasnya.
Komentar