Pedoman Rakyat, Jakarta – Habib Bahar Bin Smith dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dihubungi oleh beberapa media, Senin (20/12/2021).
“Ya, ada laporannya terkait hal yang bersifat SARA,” ucapnya.
Baca Juga :
Dalam laporan tersebut, Bahar bin Smith dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat 2 JO Pasal 45A UU ITE dan atau Pasal 14,15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Saat ini, laporan tersebut telah teregister dengan nomor laporan polisi: LP/B/6354/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 17 Desember 2021.
Komentar