Habib Bahar Kembali Dipolisikan Terkait Dugaan Ujaran Kebencian

Nhico
Nhico

Senin, 20 Desember 2021 11:18

Habib Bahar kembali Dipolisikan. (F-Int)
Habib Bahar kembali Dipolisikan. (F-Int)

Pedoman Rakyat, Jakarta – Habib Bahar Bin Smith dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dihubungi oleh beberapa media, Senin (20/12/2021).

“Ya, ada laporannya terkait hal yang bersifat SARA,” ucapnya.

Dalam laporan tersebut, Bahar bin Smith dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat 2 JO Pasal 45A UU ITE dan atau Pasal 14,15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Saat ini, laporan tersebut telah teregister dengan nomor laporan polisi: LP/B/6354/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 17 Desember 2021.

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah11 Februari 2026 17:22
Bupati Irwan Tegaskan Komitmen Tingkatkan Layanan, 7 Kepala Puskesmas Terima SK
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat kembali ditegaskan Bupati Pinrang ...
Metro11 Februari 2026 16:34
Munafri-Aliyan Kompak Hadiri Peresmian Rebound Padel
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin bersama Wakil Wali Kota Makassar Munafri Aliyah Mustika Ilham meresmikan Lapa...
Ekonomi11 Februari 2026 15:25
Aliyah Mustika Ilham Terima Audiensi HPFI Sulsel, Bahas Penguatan UMKM Florist
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham menerima audiensi Himpunan Pengusaha Florist Indonesia (HPFI) Sulaw...
Ekonomi11 Februari 2026 15:08
Tanpa Kenaikan, Belanja ASN Maros 2026 Tetap di Kisaran Rp600 Miliar
Pedomanrakyat.com, Maros – Pemkab Maros mengalokasikan hampir Rp600 miliar untuk belanja pegawai pada 2026. Anggaran tersebut mencakup gaji dan ...