Pedoman Rakyat, Jakarta – Imam Besar FPI, Habib Rizieq datang ke Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020). Kedatangan Habib Rizieq untuk menyerahkan diri. Takut ditangkap.
Asal diketahui, Habib Rizieq diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus membenarkan, kedatangan Habib Rizieq ke Polda Metro karena hendak menyerahkan diri.
Baca Juga :
“Sebelumnyakan Polda Metro Jaya tidak melakukan pemanggilan dan kita akan tangkap ya. Karena dia takut ditangkap, dia menyerahkan diri, jadi ini bukanlah pemanggilan,” jels Kombes Yusri Yunus.
Menurutnya, kedatangan Habib Rizieq ke Polda Metro Jaya itu sebagai bentuk penyerahan diri pasca-ditetapkannya sebagai tersangka.
Oleh karena itu, penyidik pun memberikan surat perintah penangkapan ke Habib Rizieq hari ini dan setelah dia menerimanya, Habib Rizieq pun diperiksa oleh polisi.
“MRS dilakukan Swab Antigen, lalu kita berikan surat perintah penangkapannya, dan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka ya,” jelasnya.
Namun, tambahnya, terkait penahanan Habib Rizieq Shihab, semua itu bergantung putusan dari penyidik yang mempertimbangkan alasan obyektif dan subyektifitasnya nanti. Adapun dalam membuat putusan itu, penyidik memiliki waktu selama 1×24 jam. (adi)
Komentar