Pedomanrakyat.com, Pangkep– Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Andi Hikmawati menyampaikan bahwa Bawaslu memiliki peran penting dalam pengawasan dana kampanye guna memastikan peserta pemilu tertib dalam prosedur administrasi pelaporan dana kampanye, hal tersebut berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan Umum.
“Terkait dana kampanye, di Bawaslu mengacu pada Perbawaslu Nomor 15 tahun 2023, kita (Bawaslu) dalam pengawasan ini fokus bagaimana peserta pemilu tertib di dalam prosedur administrasi dana kampanye”, katanya pada rapat koordinasi persiapan penyampaian laporan awal dana kampanye partai politik peserta pemilu tahun 2024 yang digelar di ruang rapat kantor KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Rabu, 03/01/2024).
Baca Juga :
- Pidato Perdana di DPRD, Bupati Yusran Lalogau Paparkan 12 Program Aksi Strategis untuk Pangkep Hebat
- DPRD Pangkep Gelar Rapat Paripurna Pidato Sambutan Bupati Pangkep Yusran Lalogau periode 2025-2030
- Presiden Prabowo Lantik Muhammad Yusran Lalogau – Abdul Rahman Assegaf sebagai Bupati dan Wakil Bupati pangkep
Dalam kesempatan yang sama dirinya membeberkan 3 (tiga) poin fokus pengawasan Bawaslu terhadap dana kampanye pemilu tahun 2024.
“Di Perbawaslu 15 (2023), kita berfokus pada tiga poin pengawasan, pertama yaitu pada tahapan dana kampanye, kedua sumber dan bentuk dana kampanye, serta yang ketiga batasan jumlah sumbangan dana kampanye yang diterima oleh peserta pemilu.” Sebut Hikmah.
Ia melanjutkan bahwa dalam tahapan dana kampanye, yang menjadi titik pengawasan yaitu : Pembukuan dana kampanye, pelaporan dana kampanye dan audit dana kampanye.
Di tempat yang sama, dirinya mengingatkan kepada seluruh peserta pemilu agar tertib (administrasi) dalam melakukan pelaporan dana kampanye sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan di dalam peraturan KPU.
Selain dihadiri oleh Bawaslu, rapat koordinasi persiapan penyampaian laporan awal dana kampanye partai politik peserta pemilu tahun 2024 yang digelar oleh KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan juga dihadiri oleh Perwakilan dari partai politik yang ada di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.
Komentar