Hadiri RDP Komisi C DPRD Sulsel, DJP Sulselbartra Tegaskan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah

Muh Saddam
Muh Saddam

Senin, 06 Januari 2025 17:22

DPRD Sulsel
DPRD Sulsel

Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi C DPRD Sulsel menggelar rapat pendapat (RDP) terkait kenaikan PPN 12 persen di gedung tower DPRD Sulsel lantai 5, Senin, 6 Desember 2025.

RDP ini dipimpin oleh Sekretaris Komisi C DPRD Sulsel, Salman Alfariz Karsa Sukardi dan menghadirkan Perwakilan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulselbartra, Badan pendapatan daerah, Dinas Penanaman modal dan PTSP, HMI cabang Makassar, serta Penjaskesrek FIKK UNM.

Kepala Bidang P2Humas mewakili Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulselbartra, Sunarko dalam penjelasannya mengatakan Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1 persen dari 11 menjadi 12 persen hanya dikenakan barang mewah seperti Jet Pribadi dan sejenisnya.

Di luar barang tersebut, PPN yang diberlakukan tetap 11 persen sesuai dengan tarif diberlakukan sejak 2022 lalu. Ia menyebut pemungutan pajak berdasarkan undang – undang nomor 2 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Untuk kenaikan tarif efektif, semua yang dikenai 12 persen itu barang mewah. Yang tidak masuk barang mewah maka penghitungannya, tetap 11 persen. Secara hukum kita melaksanakan undang undang. Selama tidak dikenakan PPN BM tetap hitungannya 11 persen,” katanya.

Menurut Sunarko, omset di bawah Rp500 juta tetap dikenakan PPN 11 persen. Termasuk kebutuhan mendasar tidak masuk dalam PPN 12 persen. “Dalam undang undang HPP, kebutuhan bahan pokok tidak kena pajak,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi C DPRD Sulsel, Salman Alfariz Karsa Sukardi berharap agar Kanwil Direktorat Jenderal Pajak dapat lebih gencar dalam melakukan sosialisasi mengenai barang-barang mewah yang dikenakan pajak.

“Agar tidak ada oknum yang memanfaatkan situasi ini untuk menyalahgunakan kebijakan pajak 12 persen,” tegas politisi PPP ini.

Ia juga berharap agar Kanwil Direktorat Jenderal Pajak dapat lebih gencar dalam melakukan sosialisasi mengenai barang-barang mewah yang dikenakan pajak.

“Sehingga tidak ada oknum yang memanfaatkan situasi ini untuk menyalahgunakan kebijakan pajak 12 persen,” bebernya.

Menurut Salman, Kanwil DJP perlu menjelaskan bahwa yang dikenakan pajak 12 persen hanya barang-barang mewah yang tergolong dalam kategori tertentu berdasarkan undang-undang.

“Beberapa contoh barang tersebut, yang sudah banyak terdengar di media, termasuk jet pribadi, rumah dengan harga di atas 30 miliar, mobil-mobil dengan kapasitas mesin di atas 4.000 cc, dan sebagainya, hanya barang-barang ini saja yang akan dikenakan pajak 12 persen mulai 1 Februari mendatang,” pungkasnya. (*)

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah28 April 2025 23:39
Bupati Irwan Hamid Terima Silaturhami Wabup Kutai Timur, Bahas Kerjasama Antar Daerah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Bupati Pinrang H.A. Irwan Hamid, S.Sos berkesempatan menerima langsung kunjungan silaturrahmi Wakil Bupati Kutai T...
Daerah28 April 2025 23:04
Terima Pengurus Abpednas Barru, Andi Ina Sebut BPD Sebagai Mitra Startegis Pemerintah
Pedomanrakyat.com, Barru – Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, S.H., M.Si., menerima kunjungan silaturahmi Pengurus DPC Asosiasi Badan Permusya...
Daerah28 April 2025 22:39
Bupati Soppeng Ikuti RDP Bersama Komisi II DPR, Mendagri dan Gubernur Se-Indonesia
Pedomanrakyat.com, Soppeng – Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, SE, mengikuti Rapat Kerja dengan Menteri Dalam Negeri RI dan Rapat Dengar Pendap...
Politik28 April 2025 22:15
KPU RI Apresiasi Sinegritas Forkopimda Sulsel di Pilgub 2024: InsyaAllah Jadi Amal Kebaikan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan, melaksankan rapat Koordinasi Evaluasi Tahapan Pemilihan Gubernur dan...