Haji 2027 Makin Ringan, Pelunasan Jemaah Turun Rp3,4 Juta Jadi Rp23 Juta

Nhico
Nhico

Kamis, 08 Oktober 2026 19:15

Haji 2027 Makin Ringan, Pelunasan Jemaah Turun Rp3,4 Juta Jadi Rp23 Juta

Pedomanrakyat.com, Jakarta — Kabar baik bagi calon jemaah haji Indonesia. Pemerintah bersama Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI menetapkan biaya haji tahun 1448 H/2027 M dengan skema yang membuat beban pembayaran jemaah lebih ringan.

Rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 ditetapkan sebesar Rp98.466.351,35 per jemaah.

Namun, angka tersebut bukan seluruhnya dibayar oleh jemaah. BPIH dibagi menjadi dua sumber pembiayaan, yakni Bipih yang dibayar jemaah dan Nilai Manfaat yang berasal dari pengelolaan dana haji.

Rincian biaya haji 2027

Dari total BPIH Rp98.466.351,35 per jemaah, rinciannya sebagai berikut:

  • Rp54.648.825 atau 55,50 persen ditanggung langsung jemaah melalui Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
  • Rp43.817.526,35 atau 44,50 persen berasal dari Nilai Manfaat (NM).

Dengan demikian, masyarakat tidak perlu membayar Rp98,4 juta secara langsung. Bagian yang menjadi kewajiban jemaah adalah Bipih sebesar Rp54,64 juta.

Lalu, berapa yang harus dilunasi jemaah?

Bipih Rp54.648.825 tersebut kemudian dikurangi dengan beberapa komponen yang telah diperhitungkan pemerintah.

Hitungannya:

Bipih: Rp54.648.825
Dikurangi setoran awal: Rp25.000.000
Dikurangi perolehan Virtual Account (VA): Rp3.400.000
Dikurangi subsidi pemerintah: Rp3.200.000

Sisa pelunasan: Rp23.048.825 per jemaah.

Artinya, calon jemaah yang telah memenuhi setoran awal tidak perlu menyiapkan Rp54,6 juta lagi. Setelah memperhitungkan setoran awal, nilai manfaat Virtual Account, dan subsidi pemerintah, rata-rata sisa yang harus dibayar saat pelunasan sekitar Rp23 juta.

Skema tersebut membuat beban pelunasan jemaah tahun 2027 turun sekitar Rp3.384.981,58 dibandingkan tahun sebelumnya.

Kenapa total BPIH hampir Rp100 juta?

BPIH merupakan keseluruhan biaya yang dibutuhkan untuk menyelenggarakan ibadah haji. Biaya tersebut tidak hanya berupa tiket pesawat, tetapi mencakup berbagai kebutuhan jemaah sejak keberangkatan dari Indonesia hingga kembali ke Tanah Air.

Di Indonesia, komponen BPIH antara lain mencakup akomodasi, konsumsi, perlindungan jemaah, pelayanan embarkasi dan debarkasi, dokumen perjalanan, perlengkapan jemaah, living cost, pembinaan jemaah, pelayanan umum, serta pengelolaan BPIH.

Sementara di Arab Saudi, biaya mencakup akomodasi, konsumsi, transportasi fullboard syarikah, pelayanan di Armuzna (Arafah, Muzdalifah dan Mina), perlindungan serta pelayanan umum.

BPIH juga mencakup biaya penerbangan yang besarannya dapat berbeda sesuai embarkasi keberangkatan masing-masing daerah.

Karena itu, meski rata-rata BPIH mencapai Rp98,46 juta, biaya tersebut tidak seluruhnya menjadi tanggungan langsung jemaah.

Pemerintah siapkan subsidi dan Nilai Manfaat

Menteri haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf, mengatakan skema pembiayaan haji 2027 disusun dengan mempertimbangkan prinsip keadilan, akuntabilitas, serta keberlanjutan keuangan haji.

“Pemerintah bersama Panja Komisi VIII DPR RI terus berupaya merumuskan skema pembiayaan yang proporsional dan akuntabel. Kami berkomitmen untuk memastikan kualitas pelayanan bagi jemaah haji Indonesia di Tanah Suci tetap terjaga secara optimal, seimbang antara beban jemaah dan optimalisasi nilai manfaat,” ujar Irfan di Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Ia mengatakan pemerintah juga akan terus mengawal efisiensi dalam setiap lini pelayanan, baik selama jemaah berada di Indonesia maupun di Arab Saudi.

“Setiap rupiah dari dana haji, baik yang bersumber dari Bipih maupun dari Nilai Manfaat, dikelola secara transparan dan dikembalikan sepenuhnya dalam bentuk pelayanan terbaik bagi jemaah,” tegasnya.

Dalam penetapan biaya tersebut, pemerintah menggunakan asumsi kurs 1 dolar AS sebesar Rp17.500 dan 1 riyal Arab Saudi sebesar Rp4.666,67.

Pemerintah juga mengantisipasi kemungkinan kenaikan biaya operasional akibat perubahan harga avtur. Jika terjadi kekurangan akibat kenaikan biaya tersebut, pemerintah mengusulkan agar kekurangannya menjadi tanggung jawab pemerintah.

Besaran Bipih nantinya dapat berbeda berdasarkan embarkasi keberangkatan karena dipengaruhi komponen biaya penerbangan dan layanan yang diterima jemaah.

Kemenhaj mengimbau calon jemaah yang masuk dalam alokasi kuota haji 1448 H/2027 M untuk mempersiapkan diri dan memantau informasi resmi terkait tahapan pelunasan melalui kanal resmi Kemenhaj RI.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro08 Oktober 2026 19:22
Pokja Bunda PAUD Tarakan Tertarik Konsep Sudut Keluarga dan Sentra Alam di Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Praktik baik pendidikan anak usia dini (PAUD) di Kota Makassar menarik perhatian Pokja Bunda PAUD Kota Tarakan. Ko...
Daerah08 Oktober 2026 18:25
Benahi Fasilitas Sekolah, Bupati Irwan Pastikan Manfaatnya Dirasakan Siswa dan Guru
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Pemerintah Kabupaten Pinrang terus mendorong peningkatan kualitas layanan pendidikan melalui pembenahan sarana dan ...
Metro08 Oktober 2026 17:27
Wali Kota Appi Minta Tripartit Rutin Duduk Bersama Tiap Bulan, Bahas Upah Pekerja
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin alias Appi menyampaikan gagasan penting forum Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripar...
Metro08 Oktober 2026 16:23
Bapemperda DPRD Sulsel Perjuangkan Perlindungan Pekerja Migran hingga ke Luar Negeri
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulawesi Selatan berkonsultasi ke Kementerian Pelindungan Pekerja ...