Hakim MK: SD-SMP Harusnya Gratis, Tak Memandang Negeri atau Swasta

Nhico
Nhico

Rabu, 24 Juli 2024 10:09

Ilustrasi Anak SD.(F-INT)
Ilustrasi Anak SD.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Makassar – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) M. Guntur Hamzah mengatakan, konstitusi Indonesia yakni Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mewajibkan pemerintah untuk menggratiskan pendidikan dasar.

Hal itu dikatakan Guntur dalam sidang gugatan perkara gugatan uji materi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Selasa (23/7/2024).

“Karena konstitusi kita sudah memberikan rambu-rambu bahwa pemerintah wajib membiayai untuk pendidikan dasar dan setiap warga negara wajib ya mengenyam pendidikan dasar,” kata Guntur dalam sidang, dikutip dari akun YouTube MK, Selasa (23/7/2024).

Guntur menjelaskan, kewajiban negara menanggung semua biaya pendidikan dasar dari jenjang SD hingga SMP tertuang pada Pasal 31 Ayat 2 UUD 1945.

Pemerintah, kata Guntur, juga harus menghitung ulang apakah dana pendidikan saat ini cukup atau tidak untuk menanggung semua biaya pendidikan dasar.

Sebab, apa pun situasinya, pemerintah harus memenuhi kewajiban membiayai pendidikan dasar untuk semua warga negara.

“Pemerintah wajib membiayainya dari 20 persen tadi minimal,” ujarnya.

Menurut Guntur, seharusnya anggaran pendidikan diprioritaskan untuk membiayai atau menggratiskan pendidikan dasar dengan tanpa membedakan sekolah negeri atau swasta.

Apabila ada kelebihan dana, baru bisa digunakan untuk membiayai keperluan pendidikan lainnya.

“Kalau masih ada anggaran di situ, ya silakan untuk pendidikan-pendidikan menengah, tinggi, dan sebagainya itu. Sekolah kedinasan dan sebagainya,” ungkapnya.

“Penting ya, kewajiban konstitusi bagi pemerintah dalam membiayai pendidikan dasar itu tanpa melihat atributnya, statusnya,” tandas Guntur.

MK juga menegaskan masih akan meminta pandangan pihak lain sebelum membacakan putusannya atas uji materi UU Sisdiknas ini.

Ke depan, MK akan meminta keterangan dari Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk membahas hal yang sama.

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah04 April 2025 16:55
Dihadiri Bupati dan Wabup Sidrap, Halal Bihalal Alumni IPM Berlangsung Istimewa
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Alumni Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) dan Ikatan Remaja Muhammadiyah (IRM) se-Kabupaten Sidenreng Rappang menggel...
Metro04 April 2025 14:14
Gubernur Andi Sudirman Sulaiman Sambut Kedatangan Menteri Pertahanan di Sulsel
Pedomanrakyat.com, Maros – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyambut langsung kedatangan Menteri Pertahanan Republik Indonesia, S...
Metro04 April 2025 10:34
Ketua DPRD Sulsel Rachmatika Dewi Hadiri Halal Bihalal Bersama Keluarga Besar IKA Unhas
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Andi Rachmatika Dewi, menghadiri acara halal bihalal keluarga besar Ikatan Keluarga Alumn...
Daerah04 April 2025 10:21
Silaturahmi Alumni Smansa, Wali Kota Tasming Hamid Dorong Sinergi untuk Parepare Maju
Pedomanrakyat.com, Parepare – Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, menghadiri acara Halal Bihalal SMA Negeri 1 (Smansa) Parepare yang digelar di Audit...