Hanya Masalah Sepele, Pria di Makassar Tewas Usai Dianiaya Sepupu, Tante, hingga Kakeknya

Zafran Alvaro
Zafran Alvaro

Rabu, 21 Juli 2021 23:27

Hanya Masalah Sepele, Pria di Makassar Tewas Usai Dianiaya Sepupu, Tante, hingga Kakeknya

Pedoman Rakyat, Makassar- Peristiwa berdarah terjadi di Jalan Monginsidi Baru, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, pada Selasa (20/7/2021) kemarin.

Di mana seorang pemuda bernama Haidir Ali (32) tewas usai dianiaya sepupu, tante, dan kakeknya sendiri. Hanya karena masalah sepele.

Kasubbag Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando mengatakan, total ada 4 orang yang diamanakan pihaknya. Ialah Dandi (23), Arjun (25) yang merupakan sepupu korban, A alias Tiyong (43) tante korban, dan Dg Ngerang (63) kakek korban.

“Sudah diamankan semuanya, masalah awalnya dipicu berselisih paham antara salah satu pelaku dengan korban. Salah satu pelaku dan korban berkelahi,” kata Lando kepada wartawan, di Mapolrestabes Makassar, Rabu (21/7/2021).

Lando menceritakan, awalnya Haidir dan Arjun ini terlibat cekcok, di mana saat itu mereka berduel. Arjun yang membawa sebilah parang tanpa pikir panjang langsung menebas korban.

“Dia (Arjun) menebas korban (Haidir) dan kena bagian perut dan lengan selanjutnya melarikan diri. Korban pun tidak terima dan mencari (Arjun),” jelas Lando.

Masih dengan kondisi terluka, Haidir pun mendatangi kediaman Arjun yang tidak jauh dari tempat mereka berduel. Disitu, hanya ibu Arjun tidak lain A alias Tiyong dan Dandi adik Arjun yang ditemuinya.

“Disitu mereka berdebat, dan korban (Haidir) marah lalu melempar batu ke perempuan inisial A alias Tiyong. Salah satu pelaku (Dandi) tidak terima dan mengambil sebuah tombak dan menusuk korban dibagian perut,” ungkapnya.

Ketika ribut-ribut itu terjadi muncul salah satu pelaku lainnya bernama Dg Ngerang yang kala itu dibawah pengaruh minuman keras. Langsung mencabut tombak yang masih menempel ditubuh korban kemudian menusuk kembali di bagian tangannya.

“Sedangkan A alias Tiyong dan Dandi mengambil balok dan memukul pada bagian leher dan kepala. Korban meninggal dalam perjalanan ke Rumah Sakit (RS),” beber Lando.

Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Makassar pun bergerak cepat mengamankan pelaku dan berhasil menyita barang bukti berupa sebilah parang dan tombak yang digunakan menghabisi nyawa korban.

“Kami jerat pasal 338 KUHPidana dan pasal 170, terancam kuruangan penjara paling lama 15 tahun,” tandas Lando.

 

Penulis : Reza

 Komentar

Berita Terbaru
Metro02 Februari 2026 23:06
Pimpin Rapat Perdana, Salim Basmin Tekankan Diskominfo Sulsel Perkuat Sinergi Media dan OPD
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo-SP) Provinsi Sul...
Politik02 Februari 2026 22:33
Bawaslu Sulsel Matangkan Program 2026, Optimalkan Kinerja di Tengah Keterbatasan Anggaran
Pedomanrakyat.com, Makassar – Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan menggelar rapat pembahasan program dan anggaran Tahun 2026 pada Senin (2/2/2026). Ra...
Berita02 Februari 2026 21:34
Kantongi SK Bupati, Lokasi CSR Aksi Mangrove Lestari KALLA Resmi Jadi Kawasan Konservasi
Pedomanrakyat.com, Pangkep – Program Corporate Social Responsibility (CSR) KALLA, Aksi Mangrove Lestari di Kelurahan Tekolabbua kini memasuki fase b...
Metro02 Februari 2026 20:24
Komisi E DPRD Sulsel Terima Aduan Syamsuriati, Tegaskan Putusan Pengadilan Tetap Jadi Acuan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menerima aspirasi dan pengaduan masyarakat dari Syamsuriati, mantan Aparat...