Hanya Masalah Sepele, Pria di Makassar Tewas Usai Dianiaya Sepupu, Tante, hingga Kakeknya

Zafran Alvaro
Zafran Alvaro

Rabu, 21 Juli 2021 23:27

Hanya Masalah Sepele, Pria di Makassar Tewas Usai Dianiaya Sepupu, Tante, hingga Kakeknya

Pedoman Rakyat, Makassar- Peristiwa berdarah terjadi di Jalan Monginsidi Baru, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, pada Selasa (20/7/2021) kemarin.

Di mana seorang pemuda bernama Haidir Ali (32) tewas usai dianiaya sepupu, tante, dan kakeknya sendiri. Hanya karena masalah sepele.

Kasubbag Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando mengatakan, total ada 4 orang yang diamanakan pihaknya. Ialah Dandi (23), Arjun (25) yang merupakan sepupu korban, A alias Tiyong (43) tante korban, dan Dg Ngerang (63) kakek korban.

“Sudah diamankan semuanya, masalah awalnya dipicu berselisih paham antara salah satu pelaku dengan korban. Salah satu pelaku dan korban berkelahi,” kata Lando kepada wartawan, di Mapolrestabes Makassar, Rabu (21/7/2021).

Lando menceritakan, awalnya Haidir dan Arjun ini terlibat cekcok, di mana saat itu mereka berduel. Arjun yang membawa sebilah parang tanpa pikir panjang langsung menebas korban.

“Dia (Arjun) menebas korban (Haidir) dan kena bagian perut dan lengan selanjutnya melarikan diri. Korban pun tidak terima dan mencari (Arjun),” jelas Lando.

Masih dengan kondisi terluka, Haidir pun mendatangi kediaman Arjun yang tidak jauh dari tempat mereka berduel. Disitu, hanya ibu Arjun tidak lain A alias Tiyong dan Dandi adik Arjun yang ditemuinya.

“Disitu mereka berdebat, dan korban (Haidir) marah lalu melempar batu ke perempuan inisial A alias Tiyong. Salah satu pelaku (Dandi) tidak terima dan mengambil sebuah tombak dan menusuk korban dibagian perut,” ungkapnya.

Ketika ribut-ribut itu terjadi muncul salah satu pelaku lainnya bernama Dg Ngerang yang kala itu dibawah pengaruh minuman keras. Langsung mencabut tombak yang masih menempel ditubuh korban kemudian menusuk kembali di bagian tangannya.

“Sedangkan A alias Tiyong dan Dandi mengambil balok dan memukul pada bagian leher dan kepala. Korban meninggal dalam perjalanan ke Rumah Sakit (RS),” beber Lando.

Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Makassar pun bergerak cepat mengamankan pelaku dan berhasil menyita barang bukti berupa sebilah parang dan tombak yang digunakan menghabisi nyawa korban.

“Kami jerat pasal 338 KUHPidana dan pasal 170, terancam kuruangan penjara paling lama 15 tahun,” tandas Lando.

 

Penulis : Reza

 Komentar

Berita Terbaru
Nasional17 Juli 2026 08:55
KPK Nyatakan Laporan Amplop Menhut Raja Juli Selesai: Case Closed
Pedomanrakyat.com, Jakarta – KPK menyatakan persoalan amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby yang dilaporkan Menteri Keh...
Daerah16 Juli 2026 23:20
Nurkanaah Hadir Menguatkan Korban Kebakaran di Baranti, Serahkan Santunan Penuh Kepedulian
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Wakil Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Nurkanaah, mengunjungi sekaligus menyerahkan santunan kepada korban bencana...
Metro16 Juli 2026 22:20
Paket 2 MYP Sulsel Terus Dikebut, Ruas Panciro–Batas Makassar Hampir Rampung
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pekerjaan Paket 2 Program Multi Years Project (MYP) Sulawesi Selatan terus menunjukkan perkembangan. Hingga Juli...
Metro16 Juli 2026 21:21
Jelang TPA Residu Berlaku, DLH Makassar Genjot Edukasi, Data, dan Ekonomi Sirkular
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus memperkuat edukasi dan sosialisasi kepada mas...