Hanya Masalah Sepele, Pria di Makassar Tewas Usai Dianiaya Sepupu, Tante, hingga Kakeknya

Zafran Alvaro
Zafran Alvaro

Rabu, 21 Juli 2021 23:27

Hanya Masalah Sepele, Pria di Makassar Tewas Usai Dianiaya Sepupu, Tante, hingga Kakeknya

Pedoman Rakyat, Makassar- Peristiwa berdarah terjadi di Jalan Monginsidi Baru, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, pada Selasa (20/7/2021) kemarin.

Di mana seorang pemuda bernama Haidir Ali (32) tewas usai dianiaya sepupu, tante, dan kakeknya sendiri. Hanya karena masalah sepele.

Kasubbag Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando mengatakan, total ada 4 orang yang diamanakan pihaknya. Ialah Dandi (23), Arjun (25) yang merupakan sepupu korban, A alias Tiyong (43) tante korban, dan Dg Ngerang (63) kakek korban.

“Sudah diamankan semuanya, masalah awalnya dipicu berselisih paham antara salah satu pelaku dengan korban. Salah satu pelaku dan korban berkelahi,” kata Lando kepada wartawan, di Mapolrestabes Makassar, Rabu (21/7/2021).

Lando menceritakan, awalnya Haidir dan Arjun ini terlibat cekcok, di mana saat itu mereka berduel. Arjun yang membawa sebilah parang tanpa pikir panjang langsung menebas korban.

“Dia (Arjun) menebas korban (Haidir) dan kena bagian perut dan lengan selanjutnya melarikan diri. Korban pun tidak terima dan mencari (Arjun),” jelas Lando.

Masih dengan kondisi terluka, Haidir pun mendatangi kediaman Arjun yang tidak jauh dari tempat mereka berduel. Disitu, hanya ibu Arjun tidak lain A alias Tiyong dan Dandi adik Arjun yang ditemuinya.

“Disitu mereka berdebat, dan korban (Haidir) marah lalu melempar batu ke perempuan inisial A alias Tiyong. Salah satu pelaku (Dandi) tidak terima dan mengambil sebuah tombak dan menusuk korban dibagian perut,” ungkapnya.

Ketika ribut-ribut itu terjadi muncul salah satu pelaku lainnya bernama Dg Ngerang yang kala itu dibawah pengaruh minuman keras. Langsung mencabut tombak yang masih menempel ditubuh korban kemudian menusuk kembali di bagian tangannya.

“Sedangkan A alias Tiyong dan Dandi mengambil balok dan memukul pada bagian leher dan kepala. Korban meninggal dalam perjalanan ke Rumah Sakit (RS),” beber Lando.

Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Makassar pun bergerak cepat mengamankan pelaku dan berhasil menyita barang bukti berupa sebilah parang dan tombak yang digunakan menghabisi nyawa korban.

“Kami jerat pasal 338 KUHPidana dan pasal 170, terancam kuruangan penjara paling lama 15 tahun,” tandas Lando.

 

Penulis : Reza

 Komentar

Berita Terbaru
Ekonomi17 April 2026 11:48
Bursa Sajadah Hadir di Makassar, Mudahkan Warga Siapkan Kebutuhan Ibadah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kabar baik bagi masyarakat Sulawesi Selatan, khususnya Kota Makassar. Bursa Sajadah, pusat perlengkapan haji, umrah, d...
Metro17 April 2026 08:02
Respon Rekomendasi DPRD, RSUD Haji Makassar Fokus Benahi Layanan Publik
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan memberikan apresiasi terhadap kinerja RSUD Haji Makassar dalam pembahasan...
Metro16 April 2026 23:24
Pendekatan Humanis Berbuah Hasil, PKL di BTP Bongkar Lapak Mandiri
Pedomanrakyat.com, Makassar – Penertiban puluhan lapak pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang poros BTP, Kecamatan Tamalanrea, Kamis (16/4/2026),...
Metro16 April 2026 23:03
Bahas LKPJ hingga Larut Malam, Komisi E Tegaskan Kesehatan Masyarakat Tak Boleh Dikompromi
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi E DPRD Sulawesi Selatan menggelar rapat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sulsel...