Pedomanrakyat.com, Jakarta – Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi hari ini akan menjalani sidang putusan sela kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Betul agenda putusan sela mulai pukul 09.30 WIB,” kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Rabu (26/10/2022)
Selain Sambo dan Putri, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf juga akan menjalani putusan sela hari ini.
Baca Juga :
Ricky dan Kuat juga menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.

Komentar