Harus Tahu, Berikut Kegiatan Bepergian Dibolehkan selama Korona

Editor
Editor

Rabu, 06 Mei 2020 11:27

Harus Tahu, Berikut Kegiatan Bepergian Dibolehkan selama Korona

Pedoman Rakyat, Jakarta – Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Doni Monardo sudah mengeluarkan Surat edaran tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 2019 (Covid-19).

Surat tersebut diteken pada 6 Mei 2020.

Tujuannya dari adanya surat tersebut masih tetap yakni untuk memutus rantai penyebaran virus corona di daerah-daerah. Intinya adalah kegiatan mudik masih tetap dilarang.

Namun dalam surat tersebut, masih ada kegiatan yang dibolehkan. Berikut perjalanan yang dibolehkan oleh Gugus Tugas.

Pertama, perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta untuk tujuan sebagai berikut:

-pelayanan percepatan penanganan Covid-19

-pelayanan pertahanan, keamanan dan ketertiban umum

-pelayanan kesehatan

-pelayanan kebutuhan dasar

-pelayanan pendukung layanan dasar

-pelayanan fungsi ekonomi penting

Kedua, perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yangn keluarga intinya (orang tua, suami/isteri, anak, saudara kandung) sakit keras atau meninggal dunia.

Ketiga, repatriasi pekerja migram Indonesia, warga negara Indonesia (WNI) dan pelajar atau mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuak ketentuan yang berlaku.

Sama seperti perjalanan yang pertama, yakni orang yang bersangkutan juga wajib menyertakan segala persyaratan untuk kategori kedua dan ketiga. Mulai dari identitas diri, surat rujukan pengobatan dari rumahsakit atau surat kematian, menuntukkan hasil negatif Covid-19 dengan bukti tes PCR atau swab test atau surat keterangan sehat.

Bagi pekerja migram menyertakan surat dari BPPMI, dan surat keterangan bagi pelajar atau mahasiswa dari sekolah atau perguruan tinggi. Dan yang tepenting, proses pemulangan untuk pekerja migran atau pelajar serta mahasiwa asal Indonesia harus diakukan secara terorganisi. (*)

 Komentar

Berita Terbaru
Ekonomi17 April 2026 11:48
Bursa Sajadah Hadir di Makassar, Mudahkan Warga Siapkan Kebutuhan Ibadah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kabar baik bagi masyarakat Sulawesi Selatan, khususnya Kota Makassar. Bursa Sajadah, pusat perlengkapan haji, umrah, d...
Metro17 April 2026 08:02
Respon Rekomendasi DPRD, RSUD Haji Makassar Fokus Benahi Layanan Publik
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan memberikan apresiasi terhadap kinerja RSUD Haji Makassar dalam pembahasan...
Metro16 April 2026 23:24
Pendekatan Humanis Berbuah Hasil, PKL di BTP Bongkar Lapak Mandiri
Pedomanrakyat.com, Makassar – Penertiban puluhan lapak pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang poros BTP, Kecamatan Tamalanrea, Kamis (16/4/2026),...
Metro16 April 2026 23:03
Bahas LKPJ hingga Larut Malam, Komisi E Tegaskan Kesehatan Masyarakat Tak Boleh Dikompromi
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi E DPRD Sulawesi Selatan menggelar rapat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sulsel...