Harus Tahu, Berikut Kegiatan Bepergian Dibolehkan selama Korona

Editor
Editor

Rabu, 06 Mei 2020 11:27

Harus Tahu, Berikut Kegiatan Bepergian Dibolehkan selama Korona

Pedoman Rakyat, Jakarta – Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Doni Monardo sudah mengeluarkan Surat edaran tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 2019 (Covid-19).

Surat tersebut diteken pada 6 Mei 2020.

Tujuannya dari adanya surat tersebut masih tetap yakni untuk memutus rantai penyebaran virus corona di daerah-daerah. Intinya adalah kegiatan mudik masih tetap dilarang.

Namun dalam surat tersebut, masih ada kegiatan yang dibolehkan. Berikut perjalanan yang dibolehkan oleh Gugus Tugas.

Pertama, perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta untuk tujuan sebagai berikut:

-pelayanan percepatan penanganan Covid-19

-pelayanan pertahanan, keamanan dan ketertiban umum

-pelayanan kesehatan

-pelayanan kebutuhan dasar

-pelayanan pendukung layanan dasar

-pelayanan fungsi ekonomi penting

Kedua, perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yangn keluarga intinya (orang tua, suami/isteri, anak, saudara kandung) sakit keras atau meninggal dunia.

Ketiga, repatriasi pekerja migram Indonesia, warga negara Indonesia (WNI) dan pelajar atau mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuak ketentuan yang berlaku.

Sama seperti perjalanan yang pertama, yakni orang yang bersangkutan juga wajib menyertakan segala persyaratan untuk kategori kedua dan ketiga. Mulai dari identitas diri, surat rujukan pengobatan dari rumahsakit atau surat kematian, menuntukkan hasil negatif Covid-19 dengan bukti tes PCR atau swab test atau surat keterangan sehat.

Bagi pekerja migram menyertakan surat dari BPPMI, dan surat keterangan bagi pelajar atau mahasiswa dari sekolah atau perguruan tinggi. Dan yang tepenting, proses pemulangan untuk pekerja migran atau pelajar serta mahasiwa asal Indonesia harus diakukan secara terorganisi. (*)

 Komentar

Berita Terbaru
Nasional17 Juli 2026 08:55
KPK Nyatakan Laporan Amplop Menhut Raja Juli Selesai: Case Closed
Pedomanrakyat.com, Jakarta – KPK menyatakan persoalan amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby yang dilaporkan Menteri Keh...
Daerah16 Juli 2026 23:20
Nurkanaah Hadir Menguatkan Korban Kebakaran di Baranti, Serahkan Santunan Penuh Kepedulian
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Wakil Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Nurkanaah, mengunjungi sekaligus menyerahkan santunan kepada korban bencana...
Metro16 Juli 2026 22:20
Paket 2 MYP Sulsel Terus Dikebut, Ruas Panciro–Batas Makassar Hampir Rampung
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pekerjaan Paket 2 Program Multi Years Project (MYP) Sulawesi Selatan terus menunjukkan perkembangan. Hingga Juli...
Metro16 Juli 2026 21:21
Jelang TPA Residu Berlaku, DLH Makassar Genjot Edukasi, Data, dan Ekonomi Sirkular
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus memperkuat edukasi dan sosialisasi kepada mas...