Harus Tahu, Berikut Kegiatan Bepergian Dibolehkan selama Korona

Editor
Editor

Rabu, 06 Mei 2020 11:27

Harus Tahu, Berikut Kegiatan Bepergian Dibolehkan selama Korona

Pedoman Rakyat, Jakarta – Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Doni Monardo sudah mengeluarkan Surat edaran tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 2019 (Covid-19).

Surat tersebut diteken pada 6 Mei 2020.

Tujuannya dari adanya surat tersebut masih tetap yakni untuk memutus rantai penyebaran virus corona di daerah-daerah. Intinya adalah kegiatan mudik masih tetap dilarang.

Namun dalam surat tersebut, masih ada kegiatan yang dibolehkan. Berikut perjalanan yang dibolehkan oleh Gugus Tugas.

Pertama, perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta untuk tujuan sebagai berikut:

-pelayanan percepatan penanganan Covid-19

-pelayanan pertahanan, keamanan dan ketertiban umum

-pelayanan kesehatan

-pelayanan kebutuhan dasar

-pelayanan pendukung layanan dasar

-pelayanan fungsi ekonomi penting

Kedua, perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yangn keluarga intinya (orang tua, suami/isteri, anak, saudara kandung) sakit keras atau meninggal dunia.

Ketiga, repatriasi pekerja migram Indonesia, warga negara Indonesia (WNI) dan pelajar atau mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuak ketentuan yang berlaku.

Sama seperti perjalanan yang pertama, yakni orang yang bersangkutan juga wajib menyertakan segala persyaratan untuk kategori kedua dan ketiga. Mulai dari identitas diri, surat rujukan pengobatan dari rumahsakit atau surat kematian, menuntukkan hasil negatif Covid-19 dengan bukti tes PCR atau swab test atau surat keterangan sehat.

Bagi pekerja migram menyertakan surat dari BPPMI, dan surat keterangan bagi pelajar atau mahasiswa dari sekolah atau perguruan tinggi. Dan yang tepenting, proses pemulangan untuk pekerja migran atau pelajar serta mahasiwa asal Indonesia harus diakukan secara terorganisi. (*)

 Komentar

Berita Terbaru
Metro01 Juni 2026 20:30
Tinjau Lokasi Kebakaran, Andi Sudirman Serahkan Bantuan Rp1 Miliar untuk RSUD Syekh Yusuf
Pedomanrakyat.com, Makassar – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyerahkan bantuan sebesar Rp1 miliar untuk mendukung pemuliha...
Metro01 Juni 2026 19:28
Munafri Arifuddin Hadiri Syukuran HUT Kodam XIV/Hasanuddin, Perkuat Kolaborasi untuk Pembangunan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menghadiri acara Syukuran Dirgahayu ke-69 Komando Daerah Militer (Kodam) XI...
Metro01 Juni 2026 18:29
Hadiri Sannipata Waisak 2026, Andi Sudirman Apresiasi Kontribusi Permabudhi dalam Pembangunan Daerah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menghadiri Sannipata Waisak 2026 yang diselenggarakan oleh Persatuan ...
Metro01 Juni 2026 17:34
Legislator NasDem sebut Pancasila Hidup Lewat Budaya, Generasi Muda Jangan Kehilangan Jati Diri
Pedomanrakyat.com, Makassar – Momentum Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026 dimaknai Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Mahmud, sebagai penging...