Harus Tahu, Meterai Rp10 Ribu Berlaku untuk Transaksi di Atas Rp5 Juta

Editor
Editor

Jumat, 04 September 2020 02:59

Harus Tahu, Meterai Rp10 Ribu Berlaku untuk Transaksi di Atas Rp5 Juta

Pedoman Rakyat, JakartaKementerian Keuangan menerbitkan kebijakan baru soal bea materai. Di mana, dengan nominal Rp3.000 dan Rp6.000 per lembar digabung menjadi satu tarif.

Tarif materai batmru ini akan berlaku untuk seluruh transaksi dengan nominal di atas Rp5 juta.

Mengutip dokumen rancangan UU Meterai yang beredar luas. Ada Pasal 3 ayat 2 huruf g menyebut: Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5 juta yang: 1. menyebutkan penerimaan uang; atau 2. berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.

Kebijakan tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2021 mendatang. “UU ini tidak berlaku secara langsung pada saat diundangkan,” ujarnya, sapaan akrabnya, kemarin.

Ketentuan baru bahwa biaya dokumen Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di bawah Rp5 juta tidak perlu menggunakan meterai. “Ini adalah salah satu bentuk keberpihakan. Ini kenaikan dari yang tadinya dokumen di atas Rp1 juta harus berbiaya meterai,” jelasnya.

Ketentuan lainnya, penggunaan bea meterai akan tetap dibutuhkan untuk dokumen kertas maupun digital. Hal ini tertuang dalam Pasal 32 di RUU tersebut.

“Ini sesuai dengan perubahan zaman, sehingga kami berharap dengan UU ini kami bisa memberikan kesamaan perlakuan untuk dokumen kertas dan nonkertas,” tutur Ani.

Berbagai perubahan di RUU Bea Meterai yang belum pernah direvisi selama 34 tahun terakhir dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi dokumen elektronik untuk menggunakan meterai elektronik sesuai dengan perkembangan teknologi.

Untuk saat terutang dan subjek bea meterai secara terperinci per jenis dokumen dan penyempurnaan administrasi pemungutan bea meterai ini juga diharapkan memberikan kepastian hukum,” imbuh dia.

Ketentuan berikutnya, pemerintah membebaskan ketentuan penggunaan meterai untuk penanganan bencana alam dan kegiatan bersifat keagamaan dan sosial. Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung perjanjian internasional.

Kemudian, pemerintah menyiapkan sanksi administratif dan pidana untuk tindakan ketidakpatuhan pemenuhan pembayaran bea meterai. Sanksi untuk meminimalkan sekaligus mencegah tindak pidana di bidang perpajakan.

“Juga dilakukan penyempurnaan termasuk mengenai pengedaran, penjualan, pemakaian meterai palsu serta bekas pakai,” tandasnya. (adi)

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah12 Juni 2025 23:35
Bupati Syaharuddin Terima Kepala BNNK, Mantapkan Kolaborasi Perangi Narkoba
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif, menerima kunjungan Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sidrap, Syahri...
Metro12 Juni 2025 22:34
Wakil Bupati Jeneponto Serahkan Sertifikat Redistribusi Tanah kepada Warga Kelurahan Tolo
Pedomanrakyat.com, Jeneponto – Pemerintah Kabupaten Jeneponto melalui Kantor Pertanahan kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung program ...
Metro12 Juni 2025 21:33
Cegah Stunting, RSUD Haji Makassar Gelar Skrining Gizi untuk Balita
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui UPT RSUD Haji Makassar berperan aktif dalam Gerakan Nasional Percepatan P...
Metro12 Juni 2025 20:40
Gen Merah Putih Satukan Aksi pada IYS 2025 di Makassar, Pemuda Siap Wujudkan Indonesia Emas 2045
Pedomanrakyat.com, Makassar – Indonesia Youth Summit (IYS) 2025 resmi dibuka di Lapangan Karebosi, Makassar, Jumat (13/6/2025), dengan mengusung...