Pedomanrakyat.com, Jakarta – Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir J, Hendra Kurniawan memilih bungkam usai menjalani sidang vonis hari ini, Senin (27/02/2023).
Pihak kepolisian dan pengamanan dari PN Jaksel langsung mengawal Hendra menuju ruang tunggu tahanan.
Saat dimintai komentar oleh awak media atas vonis yang diberikan majelis hakim, Hendra Kurniawan enggan menjawab, hanya memberi senyuman dengan tangan simbol namaste.
Baca Juga :
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis hukuman 3 tahun penjara, serta denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara jika tidak membayar denda kepada Hendra Kurniawan.
Majelis hakim meyakini Hendra Kurniawan bersalah dalam perkara perintangan penyidikan tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat.
Adapun alasan yang memberatkan ialah Hendra dinilai berbelit-belit dalam persidangan, tidak menunjukkan rasa penyesalan, dan selaku anggota Polri tidak melakukan tugasnya secara profseional.
Selain itu ada pula alasan yang meringankan, yakni Hendra Kurniawan belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga. Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Komentar