Hendra Kurniawan Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 20 Juta

Nhico
Nhico

Senin, 27 Februari 2023 17:22

Hendra Kurniawan Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 20 Juta

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir J, Hendra Kurniawan memilih bungkam usai menjalani sidang vonis hari ini, Senin (27/02/2023).

Pihak kepolisian dan pengamanan dari PN Jaksel langsung mengawal Hendra menuju ruang tunggu tahanan.

Saat dimintai komentar oleh awak media atas vonis yang diberikan majelis hakim, Hendra Kurniawan enggan menjawab, hanya memberi senyuman dengan tangan simbol namaste.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis hukuman 3 tahun penjara, serta denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara jika tidak membayar denda kepada Hendra Kurniawan.

Majelis hakim meyakini Hendra Kurniawan bersalah dalam perkara perintangan penyidikan tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat.

Adapun alasan yang memberatkan ialah Hendra dinilai berbelit-belit dalam persidangan, tidak menunjukkan rasa penyesalan, dan selaku anggota Polri tidak melakukan tugasnya secara profseional.

Selain itu ada pula alasan yang meringankan, yakni Hendra Kurniawan belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga. Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

 

 Komentar

Berita Terbaru
Metro04 November 2025 22:31
Aliyah Mustika Ilham: dr. Abdul Azis Adalah Simbol Ketulusan dan Pengabdian
Pedomanrakyat.com, Gowa – Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham menghadiri ceramah dan doa bersama mengenang aktivis kemanusiaan sekalig...
Metro04 November 2025 21:29
Lepas Sambut Pangdam Hasanuddin, Wagub Fatmawati Tegaskan Sinergi Pemprov–TNI
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, menegaskan pentingnya sinergi yang solid antara Pemerintah Provi...
Daerah04 November 2025 20:30
Pemkab Luwu Timur Gandeng Briton Cambridge Kembangkan Sekolah dan BLK Bertaraf Internasional
Pedomanrakyat.com, Lutim – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Pemkab Lutim) menandatangi Memorandum of Understanding (MoU) dengan Briton English E...
Daerah04 November 2025 19:26
Wabup Sinjai Mahyanto Tutup Kegiatan Local Digital Heroes 2025
Pedomanrakyat.com, Sinjai – Wakil Bupati Sinjai Andi Mahyanto Mazda secara resmi menutup kegiatan Local Digital Heroes Tahun 2025 untuk Sahabat ...