Pedomanrakyat.com, Jakarta – Mantan Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan menyebut dengan gamblang bahwa dirinya kena prank Ferdy Sambo yang membuat cerita rekayasa pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Dia menyampaikan itu saat menjadi saksi untuk terdakwa Agus Nur Patria dalam lanjutan sidang obstruction of justice atau penghalangan penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (5/1).
Mulanya, penasihat hukum Agus bertanya apakah Sambo menceritakan skenario lain selain adegan tembak-menembak. Hendra menjawab tidak ada skenario lain.
Baca Juga :
“Apakah pak Ferdy Sambo pernah ceritakan skenario lain selain apa yang disampaikan dan diinformasikan Benny Ali kepada saksi sampai dengan saksi mengetahui bulan apa yang saksi diperiksa di timsus?” tanya tim penasihat hukum.
“Intinya tidak ada skenario. Kita semua kena prank. Jangankan saya, Pak Kapolri aja kena kan, begitu aja,” jawab Hendra.
“Jadi semuanya kena prank semuanya?” tanya tim penasihat hukum lagi.
Hendra kemudian mengangguk saat menanggapi pertanyaan tersebut.
Hendra merupakan salah satu terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait penanganan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Tindak pidana itu dilakukan Hendra bersama dengan Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Agus Nurpatria dan Baiquni Wibowo.
Atas perbuatannya itu, Irfan dan Hendra didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Komentar