Pedomanrakyat.com, jakarta – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengkritik pernyataan hakim konstitusi Arief Hidayat yang mewacanakan sistem pemilihan umum (pemilu) hybrid.
Menurutnya, pernyataan itu tidak sejalan dengan tugas pokok dan fungsi hakim konstitusi, yakni untuk menguji konstitusionalitas norma.
“Tugas MK itu adalah memutus apakah norma yang sedang diuji itu apakah bertentangan dengan UUD NRI 1945 atau tidak. Atau dengan kata lain, menguji konstitusionalitas suatu norma. Maka mestinya yang disikapi adalah apakah permohonan agar sistem Pemilu diubah dari terbuka menjadi tertutup itu sesuai dengan Konstitusi (UUD NRI 1945) atau tidak?” ujar Hidayat dalam keterangannya, Senin (10/4/2023).
Baca Juga :
“Bukan malah membuat wacana sistem yang tidak ditanyakan yaitu hybrid dengan mengakomodasi sistem terbuka untuk memilih calon presiden dan anggota DPD, dan tertutup untuk pemilu legislatif. Sesuatu hal yang juga sudah dilaksanakan pada pemilu tahun 2004, yang oleh MK diubah menjadi semuanya dengan sistem terbuka sejak pemilu tahun 2009 hingga 2019,” sambungnya.
Terkait sistem mana yang lebih baik, pria yang akrab disapa HNW itu menyebut hal itu sebaiknya diserahkan kepada pembentuk Undang-Undang sebagai wujud dari open legal policy yang biasanya menjadi pegangan dasar sikap MK.
“Jadi, MK sebaiknya cukup menegaskan bahwa sistem pemilu terbuka yang berlaku saat ini bagaimana dari segi konstitusionalitasnya. Bukan justru mengusulkan sistem yang lain, yang tidak diusulkan oleh para pemohon,” imbuhnya.
Komentar