Pedomanrakyat.com, Jakarta – Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan insentif atau subsidi sebesar Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, bantuan ini akan diberikan terhadap pembelian 250.000 unit motor listrik, yang terbagi dalam 200.000 unit untuk pembelian sepeda motor baru dan 50.000 unit untuk konversi sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi sepeda motor listrik.
“Motor listrik yang mendapatkan bantuan pemerintah yang diproduksi di Indonesia dengan syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri 40% atau lebih,” ucap Febrio dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Senin (06/03/2023).
Baca Juga :
Febrio mengatakan, produsen yang mendapatkan insentif merupakan produsen motor listrik yang memenuhi kriteria yaitu tidak menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan dan berkomitmen memproduksi sepeda motor dalam jumlah tersebut .
Adapun target penerima bantuan pemerintah untuk konversi sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi sepeda motor listrik diutamakan adalah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) khususnya penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dan pelanggan listrik 450 sampai 900 VA.
“Hal ini dimaksudkan agar penggunaan motor listrik untuk mendorong produktivitas dan efisiensi usaha pelaku UMKM,” kata dia.
Sementara itu, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang mengatakan pihaknya mengusulkan pemberian bantuan pemerintah terhadap pembelian motor listrik sebanyak 200.000 unit sampai dengan Desember 2023.
Sedangkan untuk mobil listrik sebanyak 35.900 unit diberikan bantuan pemerintah sampai Desember 2023.
Komentar