Pedomanrakyat.com, Makassar – Publish research intitute menggelar diskusi dengan tema “Netralisasi ASN Harga Mati, Melanggar Sanksi Besar Menanti”, berlangsung di Caffe Kopizone, Jalan Boulevar Makassar, Selasa (16/7/2024).
Dalam diskusi kali ini menghadirkan tiga narasumber. Yakni Ketua Bawaslu Kota Makassar Dede Arwinsyah.
Kemudian, Pakar pemerintahan Unhas Makassar Andi Lukman Irwan, dan Direktur Lembaga Konsultan Politik Nurani Strategic Nurmal Idris.
Baca Juga :
Direktur Lembaga Konsultan Politik Nurani Strategic, Nurmal Idris mengatakan, ada beberapa faktor Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat politik praktis atau melanggar netralitas.
“Pertama dia punya hubungan kekerabatan dengan yang didukung, kedua motivasi jabatan, ketiga tekanan pemimpin, dan keempat tidak menyukai calon itu,” kata Nurmal.
Selain itu kata Nurmal, ASN juga memiliki struktur yang paling lengkap, sehingga ketika bergerak secara struktural, maka sulit untuk di kendalikan.
“Jadi satu-satunya struktur paling lengkap adalah ASN, karena dia menguasai struktur paling dekat dengan masyarakat,” bebernya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Makassar, Dede Arwinsyah menegaskan bahwa, pihaknya akan menggunakan Undang undang Nomor 10 Tahun 2016. Dalam menindaklanjuti ASN yang melakukan pelanggaran netralitas.
Dimana, UU Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah teradapat dua pasal yang mengatur tentang netralitas ASN yaitu pada Pasal 70 dan Pasal 71.
“Jadi Kalau ada terkait netralitas ASN, Silahkan laporkan kepada kami ke Bawaslu,” terang Dede.
Dede juga mengungkapapkan bahwa, pihaknya telah meluarkan surat imbauan kepada setiap instansi pemerintahan yang ada di Kota Makassar.
“Kami sudah mengirimkan imbauan kepada instansi yang ada sebagai bentuk pencegahan, kalau ada informasi awal akan lakukan penelusuran,” tutupnya.
Komentar