Pedomanrakyat.com, Jakarta – Hukuman 10 tahun bui bagi M Kace disunat di kasus penistaan agama. Vonis 10 tahun itu dipangkas menjadi 6 tahun penjara.
Hal itu sesuai dengan vonis yang dibacakan hakim tinggi Pengadilan Tinggi (PT) Bandung pada Senin (6/6/2022). Vonis dibacakan hakim yang diketuai oleh Kharleson Harianja.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana selama enam tahun,” ucap hakim seperti dikutip dari detikJabar.
Baca Juga :
Dalam putusannya, hakim menyatakan menerima banding yang diajukan oleh M Kace melalui kuasa hukumnya. Putusan ini sekaligus mengubah vonis yang diberikan di tingkat pertama yakni PN Ciamis yang menghukum M Kace dengan hukuman 10 tahun bui.
Kendati demikian, hakim menyatakan M Kace tetap terbukti bersalah melakukan penyiaran berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat. Dia dikenakan Pasal 14 ayat (1) UU RI nomor 1 Tahun 1964 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Komentar