ICJR: Gisel dan MYD Tak Bisa Dipidana, Mereka Adalah Korban yang Harus Dilindungi

Editor
Editor

Rabu, 30 Desember 2020 22:03

Michael Yukinobu De Fretes-Gisel dinilai ICJR tak dapat dipidana
Michael Yukinobu De Fretes-Gisel dinilai ICJR tak dapat dipidana

Pedoman Rakyat, Jakarta – Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati menilai artis Gisel dan seorang pria berinisial MYD sebenarnya tak bisa dipidana.

Selama keduanya, melakukan untuk kepentingan diri sendiri atau kepentingan pribadi.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, artis Gisella Anastasia atau Gisel dan seorang pria berinisial MYD ditetapkan sebagai tersangka setelah mengakui bahwa keduanya adalah pemeran dalam video syur berdurasi 19 detik yang menghebohkan beberapa waktu lalu.

Pengakuan keduanya juga dikuatkan dengan hasil pemeriksaan ahli forensik dan ahli teknologi informasi.

Atas dasar tersebut, akhirnya penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Gisel dan MYD sebagai tersangka dalam kasus video syur tersebut.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada keduanya adalah tindak pidana pornografi, yakni Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

“Atas dasar dalam konteks keberlakukan UU Pornografi, orang dalam video yang tidak menghendaki penyebaran video, tidak dapat dipidana,” kata Maidina Rahmawati, dilihat dari situs resmi ICJR, Rabu, (30/12/2020).

Maidina Rahmawati menjelaskan, terdapat batasan penting dalam UU Pornografi bahwa pihak-pihak yang melakukan perbuatan ‘membuat’ dalam Pasal 4 UU Pornografi tidak dapat dipidana apabila dilakukan untuk tujuan diri sendiri dan kepentingan pribadi.

Dengan demikian perbuatan membuat pornografi tidak bisa dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan diri sendiri atau kepentingan pribadi,” kata Maidina Rahmawati.

Selain itu, menurutnya, Pasal 6 UU Pornografi juga menyebutkan larangan ‘memiliki atau menyimpan’, tapi tidak termasuk untuk diri sendiri dan kepentingan pribadi.

Lalu, Pasal 8 UU Pornografi tentang larangan menjadi model atau objek yang mengandung muatan pornografi.

Dia menjelaskan, risalah pembahasan UU Pornografi menjelaskan bahwa yang didefinisikan sebagai perbuatan kriminal adalah pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di ruang publik, ada aspek mendasar yaitu harus ditujukan untuk ruang publik.

“Maka selama konten tersebut adalah kepentingan pribadi, sekalipun sebagai pemeran dalam suatu konten, ketentuan hukum dan konstitusi di Indonesia melindungi hak tersebut. Perbuatan tersebut tidak dapat dipidana. Larangan menjadi model tetap harus dalam kerangka komersial, bukan kepentingan pribadi,” lanjutnya.

Oleh karena itu, Maidina Rahmawati mengingatkan, penyidik harus paham bahwa apabila Gisel dan MYD tidak menghendaki penyebaran video tersebut ke publik atau untuk tujuan komersil, maka mereka adalah korban yang harusnya dilindungi.

“Penyidik harus kembali ke fokus yang tepat yaitu penyidikan kepada pihak yang menyebarkan video tersebut ke publik,” demikian Maidina Rahmawati. (adi)

 Komentar

Berita Terbaru
Olahraga15 Oktober 2026 16:24
KONI Makassar Tantang Cricket Tambah Emas di Porprov 2026
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pengurus Cabang Olahraga Persatuan Cricket Indonesia (PCI) Kota Makassar periode 2026-2030 resmi dilantik dalam ac...
Nasional15 Oktober 2026 15:50
Negara Tak Boleh Kalah! Kapolri Perintahkan Kapolda Buru Bandar Narkoba
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto memerintahkan seluruh Kapolda memetakan kampung-kampung yang menjadi sarang pered...
Ekonomi15 Oktober 2026 15:44
Utang RI Makin Bengkak! Tembus Rp8.248 Triliun pada Agustus 2026
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat utang luar negeri (ULN) Indonesia mencapai US$459,3 miliar atau sekitar Rp8.248 triliu...
Daerah15 Oktober 2026 15:29
Sidrap Jadi Kabupaten dengan Kemiskinan Terendah di Sulsel, Angkanya Turun Jadi 4,65 Persen
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) mencatatkan penurunan angka kemiskinan yang signifikan. Pada tahun 2...