Idul Fitri: Hanya Warga Barru, Pinrang, Sidrap dan Enrekang Boleh Melintas di Parepare

Zafran Alvaro
Zafran Alvaro

Rabu, 05 Mei 2021 15:22

Idul Fitri: Hanya Warga Barru, Pinrang, Sidrap dan Enrekang Boleh Melintas di Parepare

Pedoman Rakyat, Makassar – Pemerintah Kota Parepare bersama Forkopimda yang tergabung dalam Satgas Penanganan Covid-19 menggelar rapat koordinasi perihal perpanjangan pemberlakuan kedisiplinan protokol kesehatan dan pelarangan mudik serta persiapan menjelang hari raya Idul Fitri 1442 H.

Rapat koordinasi yang dihadiri Kapolres, AKBP Welly Abdillah, Kajari, Didi Haryono, Ketua DPRD Andi Nurhatina, dan sejumlah Kepala SKPD ini menyepakati sejumlah kebijakan demi kedisiplinan protokol kesehatan.

Salah satu di antaranya mengenai memperketat pengawasan pengendara yang melintasi wilayah Parepare.

Tiga titik perbatasan, baik di batas kota Parepare-Sidrap, Parepare-Pinrang, maupun Parepare-Barru dijaga ketat 140 aparat TNI/Polri, Satpol, Dinas Perhubungan, dan Dinas Kesehatan yang “meronda” hingga 24 jam secara shift.

“Adanya pelarangan mudik yang tegas untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19. Saya sangat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Kapolres dengan membuat pos penyekatan di tiga titik yakni perbatasan Pinrang, Sidrap dan Barru,” ujar Taufan Pawe dalam rakor yang digelar di ruang kerjanya, Selasa (4/5/2021).

Secara teknis, Kapolres Parepare AKBP Welly Abdillah menguraikan penyekatan arus mudik sebagai implementasi instruksi pemerintah pusat.

Bagi pengendara yang melintas kata dia, wajib memperlihatkan identitas kependudukan. Jika tidak, pengendara tersebut siap-siap memutar balik arah kendaraannya.

“Khusus warga Barru, Pinrang, Sidrap, dan Enrekang diperbolehkan untuk melintas di Kota Parepare dengan syarat menunjukkan KTP. Selain dari itu, maka langsung putar balik tidak boleh melintas. Di setiap batas kota dipasangi spanduk yang bertuliskan warga Kabupaten Barru, Pinrang, Sidrap dan Enrekang (Ajatappareng) bisa melintas dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk,” tegas pria berkacamata ini.

Kendati demikian, Satgas Penanganan Covid-19 Parepare memberikan kebijakan bagi ibu hamil, orang yang bertujuan mengunjungi orang sakit, melayat, atau sedang melakukan perjalanan dinas dengan catatan memperlihatkan surat keterangan sebagai bukti otentik.

“Akan ada teknis penyekatannya,” imbuh Welly.

Selain kebijakan itu, Satgas Covid-19 yang dipimpin Wali Kota Parepare, Taufan Pawe juga menyepakati peniadaan takbir keliling. “Juga larangan salat id di lapangan besar. Semuanya dilaksanakan di masjid atau di lapangan kecil. Ini untuk memastikan tidak terjadinya kerumunan sehingga memicu penyebaran Covid-19,” paparnya.

Penulis : Zaenal

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah12 Juli 2026 21:20
Musywil XXV IPM Sulsel Ditutup di Pinrang, Bupati Irwan: Saatnya Lahirkan Pemimpin Muda Berkarakter
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Musyawarah Wilayah (Musywil) XXV Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) Sulawesi Selatan resmi ditutup, Minggu (12/7/2026). ...
Metro12 Juli 2026 20:18
Munafri dan Melinda Terima Penghargaan Dekranas, Makassar Diakui Sukses Kembangkan Kerajinan Tradisional
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komitmen Pemerintah Kota Makassar, dalam memperkuat sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), melestarikan w...
Olahraga12 Juli 2026 19:20
Audisi Umum PB Djarum 2026 Pekanbaru Cetak Harapan Baru Bulutangkis Lewat 15 Atlet Muda Peraih Super Tiket
Pedomanrakyat.com, Pekanbaru – Sebanyak 15 atlet muda menerima Super Tiket pada hari terakhir penyelenggaraan Audisi PB Djarum 2026 yang berlang...
Metro12 Juli 2026 18:16
Fatmawati Rusdi Apresiasi Antusiasme Peserta Saat Meninjau Stan 46 Tahun Dekranas
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Fatmawati Rusdi mengapresiasi antusiasme peserta yang memeriahkan pameran 46 Tahun...