Idul Fitri: Hanya Warga Barru, Pinrang, Sidrap dan Enrekang Boleh Melintas di Parepare

Zafran Alvaro
Zafran Alvaro

Rabu, 05 Mei 2021 15:22

Idul Fitri: Hanya Warga Barru, Pinrang, Sidrap dan Enrekang Boleh Melintas di Parepare

Pedoman Rakyat, Makassar – Pemerintah Kota Parepare bersama Forkopimda yang tergabung dalam Satgas Penanganan Covid-19 menggelar rapat koordinasi perihal perpanjangan pemberlakuan kedisiplinan protokol kesehatan dan pelarangan mudik serta persiapan menjelang hari raya Idul Fitri 1442 H.

Rapat koordinasi yang dihadiri Kapolres, AKBP Welly Abdillah, Kajari, Didi Haryono, Ketua DPRD Andi Nurhatina, dan sejumlah Kepala SKPD ini menyepakati sejumlah kebijakan demi kedisiplinan protokol kesehatan.

Salah satu di antaranya mengenai memperketat pengawasan pengendara yang melintasi wilayah Parepare.

Tiga titik perbatasan, baik di batas kota Parepare-Sidrap, Parepare-Pinrang, maupun Parepare-Barru dijaga ketat 140 aparat TNI/Polri, Satpol, Dinas Perhubungan, dan Dinas Kesehatan yang “meronda” hingga 24 jam secara shift.

“Adanya pelarangan mudik yang tegas untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19. Saya sangat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Kapolres dengan membuat pos penyekatan di tiga titik yakni perbatasan Pinrang, Sidrap dan Barru,” ujar Taufan Pawe dalam rakor yang digelar di ruang kerjanya, Selasa (4/5/2021).

Secara teknis, Kapolres Parepare AKBP Welly Abdillah menguraikan penyekatan arus mudik sebagai implementasi instruksi pemerintah pusat.

Bagi pengendara yang melintas kata dia, wajib memperlihatkan identitas kependudukan. Jika tidak, pengendara tersebut siap-siap memutar balik arah kendaraannya.

“Khusus warga Barru, Pinrang, Sidrap, dan Enrekang diperbolehkan untuk melintas di Kota Parepare dengan syarat menunjukkan KTP. Selain dari itu, maka langsung putar balik tidak boleh melintas. Di setiap batas kota dipasangi spanduk yang bertuliskan warga Kabupaten Barru, Pinrang, Sidrap dan Enrekang (Ajatappareng) bisa melintas dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk,” tegas pria berkacamata ini.

Kendati demikian, Satgas Penanganan Covid-19 Parepare memberikan kebijakan bagi ibu hamil, orang yang bertujuan mengunjungi orang sakit, melayat, atau sedang melakukan perjalanan dinas dengan catatan memperlihatkan surat keterangan sebagai bukti otentik.

“Akan ada teknis penyekatannya,” imbuh Welly.

Selain kebijakan itu, Satgas Covid-19 yang dipimpin Wali Kota Parepare, Taufan Pawe juga menyepakati peniadaan takbir keliling. “Juga larangan salat id di lapangan besar. Semuanya dilaksanakan di masjid atau di lapangan kecil. Ini untuk memastikan tidak terjadinya kerumunan sehingga memicu penyebaran Covid-19,” paparnya.

Penulis : Zaenal

 Komentar

Berita Terbaru
Metro31 Agustus 2026 23:23
KLH Nilai Pembenahan TPA Tamangapa Sangat Baik, Optimistis Segera Bebas Sanksi
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar, bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan PT Esa Mahakarya Tunggal (EcoTru) terus m...
Politik31 Agustus 2026 22:16
Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli Ingatkan Birokrasi Jangan Jadi Alat Politik
Pedomanrakyat.com, Makassar – Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan mengingatkan bahaya kooptasi politik terhadap birokrasi yang dapat mengganggu netral...
Metro31 Agustus 2026 21:41
Appi ke SKPD: Kerja Sama Pemkot-BPN Harus Turun ke Eksekusi, Bukan Berhenti di Meja Penandatanganan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar memperkuat sinergi dengan Kantor Pertanahan Kota Makassar dalam membenahi tata kelola adm...
Nasional31 Agustus 2026 21:21
Update Karhutla: Hotspot Menurun, Penanganan Diperkuat
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kementerian Kehutanan bersama tim gabungan terus memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah...