Idul Fitri: Hanya Warga Barru, Pinrang, Sidrap dan Enrekang Boleh Melintas di Parepare

Zafran Alvaro
Zafran Alvaro

Rabu, 05 Mei 2021 15:22

Idul Fitri: Hanya Warga Barru, Pinrang, Sidrap dan Enrekang Boleh Melintas di Parepare

Pedoman Rakyat, Makassar – Pemerintah Kota Parepare bersama Forkopimda yang tergabung dalam Satgas Penanganan Covid-19 menggelar rapat koordinasi perihal perpanjangan pemberlakuan kedisiplinan protokol kesehatan dan pelarangan mudik serta persiapan menjelang hari raya Idul Fitri 1442 H.

Rapat koordinasi yang dihadiri Kapolres, AKBP Welly Abdillah, Kajari, Didi Haryono, Ketua DPRD Andi Nurhatina, dan sejumlah Kepala SKPD ini menyepakati sejumlah kebijakan demi kedisiplinan protokol kesehatan.

Salah satu di antaranya mengenai memperketat pengawasan pengendara yang melintasi wilayah Parepare.

Tiga titik perbatasan, baik di batas kota Parepare-Sidrap, Parepare-Pinrang, maupun Parepare-Barru dijaga ketat 140 aparat TNI/Polri, Satpol, Dinas Perhubungan, dan Dinas Kesehatan yang “meronda” hingga 24 jam secara shift.

“Adanya pelarangan mudik yang tegas untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19. Saya sangat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Kapolres dengan membuat pos penyekatan di tiga titik yakni perbatasan Pinrang, Sidrap dan Barru,” ujar Taufan Pawe dalam rakor yang digelar di ruang kerjanya, Selasa (4/5/2021).

Secara teknis, Kapolres Parepare AKBP Welly Abdillah menguraikan penyekatan arus mudik sebagai implementasi instruksi pemerintah pusat.

Bagi pengendara yang melintas kata dia, wajib memperlihatkan identitas kependudukan. Jika tidak, pengendara tersebut siap-siap memutar balik arah kendaraannya.

“Khusus warga Barru, Pinrang, Sidrap, dan Enrekang diperbolehkan untuk melintas di Kota Parepare dengan syarat menunjukkan KTP. Selain dari itu, maka langsung putar balik tidak boleh melintas. Di setiap batas kota dipasangi spanduk yang bertuliskan warga Kabupaten Barru, Pinrang, Sidrap dan Enrekang (Ajatappareng) bisa melintas dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk,” tegas pria berkacamata ini.

Kendati demikian, Satgas Penanganan Covid-19 Parepare memberikan kebijakan bagi ibu hamil, orang yang bertujuan mengunjungi orang sakit, melayat, atau sedang melakukan perjalanan dinas dengan catatan memperlihatkan surat keterangan sebagai bukti otentik.

“Akan ada teknis penyekatannya,” imbuh Welly.

Selain kebijakan itu, Satgas Covid-19 yang dipimpin Wali Kota Parepare, Taufan Pawe juga menyepakati peniadaan takbir keliling. “Juga larangan salat id di lapangan besar. Semuanya dilaksanakan di masjid atau di lapangan kecil. Ini untuk memastikan tidak terjadinya kerumunan sehingga memicu penyebaran Covid-19,” paparnya.

Penulis : Zaenal

 Komentar

Berita Terbaru
Metro26 Mei 2026 18:33
PD Terminal Siapkan Area Steril di Malengkeri, Aktivitas Pasar Bongkar Muat Kini Lebih Teratur
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, melalui Perumda Terminal Makassar Metro, Pemkot Makassar menyiapkan area khusus...
Metro26 Mei 2026 17:29
Pemkot-Angkasa Pura Perkuat Kolaborasi untuk Jadikan Kota Makassar Etalase Pariwisata Sulsel
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dukungan PT Angkasa Pura Sultan Hasanuddin, terhadap berbagai event dan kegiatan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar...
Metro26 Mei 2026 16:26
Pimpinan DPRD Sulsel Kompak Sambut Kajati Baru, Perkuat Sinergi untuk Kepentingan Masyarakat
Pedomanrakyat.com, Makassar – Suasana hangat dan penuh keakraban mewarnai ruang kerja Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Rachmatika Dewi, sa...
Politik26 Mei 2026 13:36
Wagub Sulsel Fatmawati Rusdi dan FKUB Perkuat Sinergi Jaga Kerukunan Umat Beragama
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, menerima Pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi ...