IKM DPMPTSP Makassar Capai 88,33 persen

Muh Saddam
Muh Saddam

Senin, 08 Agustus 2022 16:07

IKM DPMPTSP Makassar Capai 88,33 persen

Pedomanrakyat.com, Makassar – Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) 2021 dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Makassar mencapai 88,33 persen.

“Hasil IKM ini cukup bagus. Hasil ini sama dengan hasil rata-rata nasional yang berada di atas 88 persen,” kata A Zulkifly, Kepala DPMPTSP Makassar, Rabu (3/8/2022).

Zulkifly menuturkan, hasil survei tersebut menjadi gambaran tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan DPMPTSP Makassar.

Survei IKM DPMPTSP Makassar dilaksanakan konsultan atau pihak ketiga. Survei dilaksanakan pada Oktober-Desember 2021.

Ada 377 responden yang terlibat dalam survei IKM tersebut. Responden terdiri dari 140 laki-laki dan 223 perempuan dengan mayoritas pendidikan Strata Satu (S1).

Sebanyak sembilan unsur pelayanan yang disurvei. Kesembilan unsur pelayanan, yakni persyaratan pelayanan, sistem mekanisme dan prosedur, waktu penyelesaian, biaya/tarif, produk spesifikasi jenis pelayanan.

Lalu, ada unsur pelayanan kompetensi pelayanan, perilaku pelaksana, sarana dan prasarana, penanganan pengaduan, saran serta masukan.

Selain itu, kata Zulkifly, DPMPTSP juga melaksanakan survei kepuasan masyarakat secara mandiri.

“Setelah masyarakat mendapatkan pelayanan kita membuat survei mandiri untuk mengetahui tingkat kepuasan masyarakat,” kata Zulkifly.

Hasil Survei Indeks Kepuasan Masyarakat

 

Hasil survei ini juga menjadi perhatian dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Hasil survei menjadi dasar kita dan harus dipublikasikan kepada publik,” katanya.

Lanjut Zulkifly, pihaknya juga memaksimalkan fungsi website DPMPTSP Makassar. Website ini menjadi panduan masyarakat dalam permohonan perizinan.

Website tersebut menampilkan standar operasional prosedur dalam pelayanan perizinan. Tujuannya agar masyarakat mengetahui tata cara permohonan perizinan lebih awal.

“Jadi, masyarakat tidak harus ke loket dulu untuk mengetahui tata cara dan mekanisme dalam permohonan perizinan. Apalagi banyak perubahan regulasi sejak UU Cipta Kerja diterapkan,” katanya.

Peningkatan pelayanan DPMPTSP Makassar diperkuat dengan hadirnya Maklumat Pelayanan. Maklumat Pelayanan berisi tentang tugas pokok dan kewenangan dari pegawai DPMPTSP dalam memberikan pelayanan yang sesuai dengan regulasi.

Bahkan, Maklumat Pelayanan tersebut juga memuat sanksi bagi pegawai yang tak mematuhinya.

Sementara target ke depan, DPMPTSP Makassar bertekad untuk melakukan percepatan pelayanan perizinan dan lebih responsif terhadap keluhan masyarakat.

“Jadi dua target ini menjadi fokus pembenahan kami ke depan sehingga kepuasan masyarakat semakin meningkat,” pungkas Zulkifly.

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah17 Juli 2026 14:23
Jalan Kuri Caddi Maros Mulai Dikerjakan, Anggaran Capai Rp1,18 Miliar
Pedomanrakyat.com, Maros – Pemerintah Kabupaten Maros mulai merealisasikan program peningkatan infrastruktur jalan pada 2026. Salah satunya mela...
Daerah17 Juli 2026 14:04
Pemkab Luwu Timur Tingkatkan Budaya Siaga Bencana Lewat Sosialisasi KIE
Pedomanrakyat.com, Lutim – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) terus memperkuat upaya peningkatan kes...
Politik17 Juli 2026 13:12
Amirullah Nur Saenong Resmi Bergabung SOKSI, Andi Patarai: Sebuah Kehormatan bagi Kami
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dinamika menjelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Sulawesi Selatan terus menghangat. Mantan Ketua DPC Partai ...
Metro17 Juli 2026 13:09
Wali Kota Tasming Hamid Bangga, Dua Pelajar Parepare Siap Harumkan Nama Indonesia di Ajang Internasional Panama
Pedomanrakyat.com, Parepare – Prestasi membanggakan kembali diraih dunia pendidikan Kota Parepare. Dua siswa SD Hafidz Al Qurbah Parepare dipercaya ...