Pedomanrakyat.com, Jeneponto – DPRD Kabupaten Jeneponto sedang dalam misi memperjuangkan nasib para imam masjid dan guru mengaji.
Wakil Ketua II Muh Basri rombongan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD kabupaten Jeneponto konsultasi mengenai penyusunan Peratura Daerah (Perda) ini di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Sulsel pada Rabu (9/4/2025).
Kepala Bagian Tata Usaha Kemenag Sulsel H Aminuddin bersama Kabid Urusan Agama Islam (Urais) H Abd Gafffar pun menerima kehadiran legislator Jeneponto.
Baca Juga :
Muh Basri menyampaikan aspirasi terkait rencana penyusunan Perda insentif kepada para imam masjid dan guru mengaji di kabupaten Jeneponto.
“Agenda kami secara substansi dan spesifik adalah mengenai pengganjian imam masjid dan guru ngaji. Kami sedang merancang Peraturan Daerah terkait hal tersebut sehingga kami butuh informasi dan edukasi lebih jauh dari Kemenag,” ucap Muh Basri dalam keterangannya.
Dalam penyusunan Ranperda terkait hal ini, konsultasi dengan Kanwil Kemenag Sulsel penting dilakukan.
Sehingga gaji yang akan diberikan kepada imam masjid dan guru ngaji tepat sasaran dan rasional dari sisi jumlah.
“Besaran insentifnya kan harus rasional dan disesuaikan dengan keuangan daerah, termasuk harus jelas defenisi imam masjid mana yang berhak mendapatkan itu, serta guru ngaji mana yang masuk kategori layak menerimanya,” jelas Imam Taufik Buhari dari Fraksi PPP.
Komentar