Pedomanrakyat.com, Jakarta – Mantan afiliator Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz didakwa melakukan pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik hingga mengakibatkan kerugian konsumen melalui transaksi elektronik dan atau penipuan atau perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Terdakwa Indra Kenz dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat aksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian yang dilakukan oleh terdakwa,” kata jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jalan Taman Makam Pahlawan, Tangerang, Jumat (12/8/2022).
Jaksa menyebut Indra Kenz selaku afiliator Binomo telah menyebarkan informasi berupa video yang membuat korban ikut permainan bermuatan perjudian itu. Jaksa juga menyebut Indra Kenz mendapatkan keuntungan besar saat para pemain kalah ataupun menang.
Baca Juga :
Keuntungan itu lalu dicairkan Indra Kenz ke rekening pribadinya. Perbuatan Indra Kenz, sebut jaksa, telah memberikan harapan palsu kepada masyarakat untuk bisa kaya raya secara instan.
“Bahwa akibat perbuatan terdakwa para korban mengalami kerugian yang besar dengan rincian ada 144 korban dengan total Rp 83.365.707.894,” kata jaksa.
Indra Kenz, dalam kasus ini juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang. Namun dalam persidangan ini, jaksa hanya membacakan jeratan pasal TPPU nya saja.
Komentar