Indra Kenz di Vonis 10 Tahun Bui, Hakim : Malas Kerja dan Foya-foya!

Nhico
Nhico

Senin, 14 November 2022 19:06

Indra Kenz di Vonis 10 Tahun Bui, Hakim : Malas Kerja dan Foya-foya!

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Indra Kesuma alias Indra Kenz divonis 10 tahun penjara terkait kasus Binomo.

Hakim menyebut hal yang memberatkan vonis adalah Indra Kenz menikmati uang hasil kejahatannya dengan berfoya-foya dan hidup mewah.

“Hal yang memberatkan, bahwa terdakwa menikmati uang hasil para trader dengan berfoya-foya dan gaya hidup mewah,” kata ketua Rahman Rajagukguk saat membacakan putusan di PN Tangerang, Senin (14/11/2022).

Hakim juga mengatakan Indra Kenz malas bekerja untuk mendapatkan uang.

Perbuatan Indra Kenz menurut hakim, juga telah mengakibatkan kerugian besar bagi para trader di Indonesia.

“Bahwa terdakwa orang malas bekerja keras untuk mendapatkan uang, bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian besar bagi banyak para trader di Indonesia,” kata hakim Rahman.

“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya dan memohon maaf kepada para trader yang mengalami kerugian,” kata hakim.

 

 Komentar

Berita Terbaru
Metro21 April 2026 22:18
Momentum Hari Kartini, Kaukus Perempuan DPRD Sulsel Evaluasi Perda Perlindungan Anak
Pedomanrakayat.com, Makassr – Kaukus Perempuan Parlemen DPRD Sulawesi Selatan menggelar forum group discussion (FGD) terkait penguatan perlindungan ...
Politik21 April 2026 21:32
Instruksi Kaesang Dijalankan, PSI Pangkep Konsolidasi hingga Akar Rumput, Pastikan Mesin Partai Bergerak
Pedomanrakyat.com, Pangkep – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Pangkep mulai mengintensifkan konsolidasi inte...
Daerah21 April 2026 21:11
RTH untuk Warga, Wabup Pinrang Tekankan Manfaat Nyata bagi Masyarakat
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Upaya menghadirkan ruang hidup yang sehat dan nyaman bagi masyarakat terus menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten P...
Metro21 April 2026 20:40
Haris Abdurrahman Resmi Jadi Anggota DPRD Sulsel Lewat PAW, Sekda Tekankan Sinergi
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Sulawesi Selatan di Rua...