Indra Kenz Dijadwalkan Jalani Sidang Perdana pada 12 Agustus 2022

Nhico
Nhico

Kamis, 04 Agustus 2022 10:57

Indra Kenz Dijadwalkan Jalani Sidang Perdana pada 12 Agustus 2022.(F-INT)
Indra Kenz Dijadwalkan Jalani Sidang Perdana pada 12 Agustus 2022.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Medan – Pengadilan Negeri Tangerang akan menggelar sidang perdana kasus penipuan investasi model trading Binary Option (Binomo) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan terdakwa Indra Kenz alias Indra Kesuma, Jumat (12/8) mendatang.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arief Budi Cahyono menegaskan, persidangan dengan tersangka Indra Kenz akan dipimpin oleh hakim Rachman Rajagukguk, Hengki Henry dan Luki Rombot.

“Perdana tanggal 12 Agustus, dengan agenda sidang pembacaan dakwaan terhadap terdakwa saudara IK,” kata kepala Humas PN Tangerang, Arief Budi Cahyono, Kamis (4/8).

Meski begitu, Arief mengaku belum mengetahui pasti apakah sidang kasus penipuan model investasi trading itu akan menghadirkan terdakwa Crazy Rich Medan tersebut.

 

 Komentar

Berita Terbaru
Metro05 November 2025 23:32
Jepang Siapkan Reform Imigrasi, Sulsel Siapkan Talenta
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman menerima audiensi Konsulat Jenderal Jepang di Makassar, ...
Metro05 November 2025 22:40
Melinda Aksa: Lansia Adalah Sumber Inspirasi dan Pilar Keluarga Tangguh
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ketua TP PKK Kota Makassar, Melinda Aksa, mengajak kader PKK kecamatan dan kelurahan untuk terus berperan aktif da...
Metro05 November 2025 22:20
Sekda Sulsel Terima Tim Bank Dunia Bahas Pembiayaan Infrastruktur Daerah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Jufri Rahman menerima kunjungan audiensi dari tim Bank Dunia (World Ba...
Daerah05 November 2025 21:39
Capaian UHC Pinrang Jadi Bukti Nyata Komitmen Pemerintah Daerah terhadap Kesehatan Warga
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Komitmen Pemerintah Kabupaten Pinrang dalam memastikan seluruh lapisan masyarakat mendapatkan layanan kesehatan yang ad...