Pedomanrakyat.com, Medan – Pengadilan Negeri Tangerang akan menggelar sidang perdana kasus penipuan investasi model trading Binary Option (Binomo) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan terdakwa Indra Kenz alias Indra Kesuma, Jumat (12/8) mendatang.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arief Budi Cahyono menegaskan, persidangan dengan tersangka Indra Kenz akan dipimpin oleh hakim Rachman Rajagukguk, Hengki Henry dan Luki Rombot.
“Perdana tanggal 12 Agustus, dengan agenda sidang pembacaan dakwaan terhadap terdakwa saudara IK,” kata kepala Humas PN Tangerang, Arief Budi Cahyono, Kamis (4/8).
Baca Juga :
Meski begitu, Arief mengaku belum mengetahui pasti apakah sidang kasus penipuan model investasi trading itu akan menghadirkan terdakwa Crazy Rich Medan tersebut.
Komentar