Pedomanrakyat.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama PT Pertamina Patra Niaga akan mewajibkan pembelian LPG 3 kg menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Hal ini dilakukan agar penyaluran LPG bersubsidi alias gas melon menjadi lebih tepat sasaran.
“Proses transformasi (penerapan ketentuan beli LPG 3 kg pakai KTP) ini akan dilakukan secara bertahap, dengan memperhatikan kesiapan data, infrastruktur, serta kondisi ekonomi dan sosial masyarakat,” ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi, di Jakarta, Jumat (31/5/2024).
Baca Juga :
Bersamaan dengan itu, Agus mengatakan pada 1 Juni 2024 besok, Kementerian ESDM bersama Pertamina baru akan mewajibkan setiap pangkalan LPG untuk mulai melakukan pencatatan berbasis teknologi menggunakan Merchant Apps Pangkalan (MAP), yang artinya belum ada pembatasan langsung kepada masyarakat yang ingin membeli LPG tabung 3 kg alias gas melon.
Sedangkan bagi mereka yang belum mendaftarkan KTP-nya sampai hari ini, pihaknya masih memberikan tambahan waktu untuk segera mendaftarkan diri langsung melalui sistem MAP tadi.
Komentar