Cara Ganti Foto KTP 2025, Berikut Ketentuan dan Syaratnya

Nhico
Nhico

Minggu, 04 Mei 2025 15:54

ILustrasi KTP.(F-INT)
ILustrasi KTP.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan dokumen identitas resmi yang harus dimiliki oleh seluruh warga negara Indonesia yang telah mencapai usia 17 tahun.

Dokumen ini memuat foto pemilik beserta berbagai data pribadi yang berfungsi sebagai alat identifikasi dan pengenal resmi.

KTP tidak hanya berperan sebagai tanda pengenal sah, tetapi juga menjadi persyaratan penting dalam berbagai keperluan administratif.

Beberapa di antaranya meliputi pendaftaran pernikahan, pengurusan perizinan, proses melamar pekerjaan, hingga pembukaan rekening bank.

Mengingat perannya yang sangat vital dalam berbagai aspek kehidupan, pemilik KTP diwajibkan untuk segera memperbarui dokumen tersebut apabila terjadi perubahan pada data identitas.

Pembaruan diperlukan khususnya ketika terdapat perubahan fisik yang signifikan seperti perubahan wajah atau penambahan atribut seperti hijab yang sebelumnya tidak digunakan.

Mengutip laman resmi Ditjen Dukcapil, pergantian pas foto pada KTP-el diperbolehkan, tetapi dengan ketentuan yang diatur dalam Permendagri No. 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk Dalam Kartu Tanda Elektronik.

Syarat ganti foto KTP

1. Perubahan fisik secara permanen

Perubahan fisik permanen biasanya terjadi karena cedera serius, penyakit, operasi, atau sebab lain yang secara signifikan mengubah penampilan wajah.

Selain itu, perubahan penampilan dari yang awalnya tidak berhijab menjadi berhijab juga diperbolehkan mengganti foto KTP.

2. KTP rusak

Selain perubahan fisik, penggantian foto juga diperbolehkan apabila terdapat kerusakan fisik pada KTP.

Dalam situasi tersebut, proses penggantian KTP dapat mencakup pengambilan foto terbaru sebagai bagian dari penerbitan ulang KTP yang rusak.

Cara ganti foto KTP

1. Siapkan berkas yang dibutuhkan

Berikut berkas-berkas yang harus disiapkan untuk mengganti foto KTP.

  • Bawa KTP lama atau KTP yang sudah rusak.
  • Jika KTP hilang, dapat membawa Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian.
  • Kartu Keluarga (KK),
  • Dokumen pendukung lainnya (jika dibutuhkan). Contohnya seperti surat keterangan dokter jika ada perubahan fisik akibat medis.

2. Datang ke kantor Dukcapil

Untuk mengganti pas foto di KTP, pemohon perlu mendatangi kantor Dukcapil setempat dengan membawa berkas yang sudah disiapkan.

Pemohon dapat menyampaikan maksud dan tujuan ke petugas Dukcapil sambil menyerahkan berkas yang dibawah.

Setelah itu, pemohon dapat mengikuti arahan yang diberikan petugas.

3. Melakukan perekaman ulang foto.

Petugas akan memanggil pemohon untuk melakukan perekaman foto.

Perekaman ulang foto KTP dilakukan langsung di tempat.

4. KTP diproses untuk diterbitkan

Setelah foto direkam, KTP baru akan diproses dan diterbitkan dengan pas foto terbaru.

Meskipun diperbolehkan, penggantian pas foto pada KTP-el tidak dapat dilakukan sembarangan.

Permohonan penggantian harus didasarkan pada alasan yang valid, sesuai dengan ketentuan dalam Permendagri No. 74 Tahun 2015.

Proses ini harus diikuti dengan pembaruan data pada Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) untuk menjaga keakuratan dan keamanan data kependudukan.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro17 Mei 2025 14:39
Ketua Komisi B DPRD Sulsel Azizah Irma Salurkan 15 Ton Bibit Jagung Unggul, Sasar 35 Kelompok Tani Pinrang
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Ketua Komisi B DPRD Sulawesi Selatan, Andi Azizah Irma Wahyudiyati Irwan, menyalurkan bantuan berupa bibit jagung k...
Politik17 Mei 2025 14:16
Ikut Bimtek NasDem Sulsel, Odhika: Kami Diperintahkan Mengawal Setiap Aspirasi Masyarakat
Pedomanrakyat.com. Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi NasDem, Andi Odhika Cakra Satriawan mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bi...
Metro17 Mei 2025 12:10
Wali Kota Makassar Munafri Pilih Andi Zulkifly Sebagai Sekda Definitif, Tunggu Rekomendasi Gubernur
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, yang akrab disapa Appi, secara resmi menetapkan Andi Zulkifly sebagai Sekre...
Ekonomi17 Mei 2025 12:00
Plt Dirut Hamzah Ahmad Konsultasi ke BPKP, Bahas Rencana Strategis PDAM Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Plt Direktur Utama Perumda Air Minum (PDAM) Kota Makassar, Hamzah Ahmad bersama pejabat Kepala Bagian menemui langsu...