Pedomanrakyat.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan nomor 136/PUU-XXII/2024 yang meminta dimasukkannya frasa “TNI/Polri” dan “pejabat daerah” dalam Pasal 188 Undang-Undang Pilkada Nomor 1 Tahun 2015.
Dengan dikabulkannya permohonan itu, maka kini anggota TNI/Polri yang cawe-cawe menguntungkan salah satu pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada bisa dipidana penjara.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK, Suhartoyo dalam persidangan, Kamis (14/11/2024).
Baca Juga :
Pasal 188 UU 1/2015 itu mengatur sanksi untuk pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa, atau sebutan lain/lurah yang sengaja melanggar ketentuan Pasal 71 bisa dikenakan pidana penjara dan denda.
Sebelum dikabulkan, Pasal 188 UU 1/2015 belum memiliki frasa yang menyebut “TNI/Polri” dan “pejabat daerah” yang bisa dikenakan pidana jika membuat kebijakan yang menguntungkan pasangan calon tertentu seperti yang dijelaskan pada Pasal 71.
Komentar