Ingat! Jangan Main-Main, MK Putuskan TNI/Polri yang Cawe-cawe Untungkan Salah Satu Calon Kepala Daerah Bisa Dipenjara

Nhico
Nhico

Kamis, 14 November 2024 14:19

Sidang MK.(F-INT)
Sidang MK.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan nomor 136/PUU-XXII/2024 yang meminta dimasukkannya frasa “TNI/Polri” dan “pejabat daerah” dalam Pasal 188 Undang-Undang Pilkada Nomor 1 Tahun 2015.

Dengan dikabulkannya permohonan itu, maka kini anggota TNI/Polri yang cawe-cawe menguntungkan salah satu pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada bisa dipidana penjara.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK, Suhartoyo dalam persidangan, Kamis (14/11/2024).

Pasal 188 UU 1/2015 itu mengatur sanksi untuk pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa, atau sebutan lain/lurah yang sengaja melanggar ketentuan Pasal 71 bisa dikenakan pidana penjara dan denda.

Sebelum dikabulkan, Pasal 188 UU 1/2015 belum memiliki frasa yang menyebut “TNI/Polri” dan “pejabat daerah” yang bisa dikenakan pidana jika membuat kebijakan yang menguntungkan pasangan calon tertentu seperti yang dijelaskan pada Pasal 71.

 Komentar

Berita Terbaru
Politik15 November 2024 00:05
Chaidir Syam : Andi Sudirman di Hati Warga Maros, Banyak Bantuannya
Pedomanrakyat.com, Maros – Ratusan masyarakat di Kabupaten Maros menyambut gembira kehadiran calon Gubernur Sulsel nomor urut 02, Andi Sudirman ...
Nasional14 November 2024 23:46
Rudianto Lallo: Korupsi Tidak Pernah Tuntas, Apa yang Salah di Republik Ini?
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, mendorong Polri, Kejaksaan, dan KPK agar seriu...
Nasional14 November 2024 22:56
Legislator NasDem Teguh Iswara Suardi Sarankan Audit Keselamatan Menyeluruh di Ruas Tol Cipularang
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Teguh Iswara Suardi, langsung meninjau lokasi kecelakaan beruntu...
Nasional14 November 2024 22:35
Gunung Ibu di Halmahera Kembali Meletus Hebat, Kepulan Abu Capai 3 Kilometer
Pedomanrakyat.com, Maluku Utara – Gunung Api Ibu di Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, kembali meletus disertai dengan dentuman pada pukul...