Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kementerian Kesehatan mengeluarkan aturan tambahan untuk pengawasan kedatangan jemaah haji di Indonesia.
Aturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang hanya menerapkan tes antigen acak bagi jemaah haji.
“Ketentuan pemeriksaan skrining antigen Covid-19 yang semula secara acak dilakukan terhadap 10 persen dari jumlah jemaah haji setiap kloter, menjadi dilakukan terhadap seluruh jemaah haji yang kembali ke Indonesia,” kata Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu, Kamis (21/7).
Baca Juga :
Maxi menjelaskan, penerbitan ketentuan tambahan ini berdasarkan arahan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Ketentuan telah berjalan pelaksanaannya di setiap pintu masuk internasional (debarkasi) sesuai ketentuan dalam Surat Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.03.04/C/3454/2022 tertanggal 15 Juli 2022.
Aturan tambahan ini diterbitkan pada 20 Juli 2022. Ketentuan ini telah disampaikan kepada Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan di seluruh Indonesia.
Komentar