Pedomanrakyat.com, Jakarta – Program Tanazul bagi jemaah haji Indonesia yang rencananya diberlakukan tahun ini diputuskan ditunda. Ia baru akan berlaku pada 2026.
Penundaan pelaksanaan program ini sesuai keputusan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi dengan mempertimbangkan alasan keselamatan. Program ini telah ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 137 Tahun 2025.
Tanazul adalah skema yang memungkinkan jemaah untuk kembali ke hotel di Makkah setelah selesai lempar jumrah Aqabah, dan tidak perlu menginap di tenda Mina.
Baca Juga :
Program itu didesain sebagai salah satu ikhtiar Kementerian Agama untuk memberikan kemudahan dalam beribamabit,
dah sesuai tuntunan syariat dan menjaga keselamatan jemaah, khususnya bagi lansia, disabilitas, dan kelompok rentan.
“Berdasarkan hasil evaluasi dan koordinasi dengan para pemangku kepentingan di Arab Saudi, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi memutuskan bahwa pelaksanaan Tanazul ditunda ke musim haji tahun-tahun mendatang, untuk dipersiapkan dengan lebih matang,” terang Ketua PPIH Arab Saudi Muchlis M Hanafi di Makkah, Selasa (3/6).
“Kami memahami bahwa pembatalan yang mendadak ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan bagi sebagian jemaah. Namun, ini adalah langkah terbaik yang diambil demi menjaga keselamatan seluruh jemaah,” sambungnya.
Berkenaan dengan perubahan kebijakan ini, tanazul tidak lagi diprogramkan oleh PPIH Arab Saudi. Artinya, semua jemaah akan tetap melaksanakan rangkaian ibadah di Mina, termasuk mabit dan melontar jumrah, lalu kembali ke Makkah sesuai jadwal masing-masing.
Namun demikian, jemaah dapat melakukan tanazul secara mandiri dengan berkoordinasi melalui syarikah masing-masing, terutama terkait penyediaan konsumsi.
Muchlis meminta edaran pembatalan Program Tanazul dan pengaturan pergerakan ini menjadi pedoman operasional bagi seluruh petugas dan mitra layanan dalam pelaksanaan fase Armuzna.
“Kepatuhan terhadap ketentuan ini merupakan bagian dari komitmen bersama dalam menjaga keselamatan, kenyamanan, dan kekhusyukan ibadah jemaah haji Indonesia,” tutur Muchlis.
Pemberangkatan Berbasis Syarikah dan Hotel
Fase puncak haji 1446 H akan berlangsung mulai 4 2025, ditandai dengan pemberangkatan jemaah haji Indonesia dari Makkah ke Arafah. PPIH Arab Saudi, Syarikah penyedia layanan jemaah haji Indonesia, dan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah bersepakat bahwa pemberangkatan jemaah dilaksanakan berdasarkan syarikah, markaz, dan hotel tempat jemaah menginap.
Kesepakatan ini juga diperkuat dalam kesimpulan Rapat Kerja Tim Pengawas Haji Republik Indonesia bersama Menteri Agama dan Kepala Badan Penyelenggara Haji RI pada 2 Juni 2025.
“Pemberangkatan jemaah dilaksanakan berdasarkan syarikah, markaz, dan hotel tempat jemaah menginap. Dalam hal terdapat jemaah berbeda syarikah dan/atau markaz di satu hotel, maka syarikah bertanggung jawab untuk tetap memberangkatkan tanpa membedakan asal syarikah,” jelas Muchlis.
Terkait penggabungan pasangan jemaah yang terpisah, Muchlis menjelaskan bahwa pihaknya telah menerbitkan Edaran Nomor 059/PPIH-AS/5/2025 tanggal 17 Mei 2025. Dalam edaran tersebut diatur tentang kategori pasangan yang mencakup suami–istri, anak–orang tua, serta lansia/disabilitas dan pendampingnya.
“Jemaah terpisah dapat memilih salah satu hotel pasangannya dengan memperhatikan kapasitas hotel dan melaporkannya kepada petugas kloter dan sektor untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan syarikah terkait,” ujar Muchlis.
“Pemberangkatan ke Arafah akan dilakukan bersama-sama dalam satu rombongan,” lanjutnya.
Komentar