Pedoman Rakyat, Makassar – Kasus eks lahan Kebun Binatang di Makassar tak kunjung selesai. Kini, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar membawa ini ke Polda Sulsel.
Dalam laporannya, polisi diminta mengusut pemalsuan dokumen dan alas hak kepemilikan lahan eks kebun binatang Makassar.
Sekadar tahu, BPN sebelumnya telah melakukan gelar kasus bersama dengan Bareskrim Polri.
Baca Juga :
Dari hasil gelar perkara tersebut, dokumen terkait kepemilikan lahan kebun binatang Makassar yang diklaim dan laporannya sedang berjalan di Polda Sulsel sudah dinyatakan palsu.
BPN menyatakan langkah yang dilakukan ini sebagai komitmen untuk memberantas praktik mafia tanah di Kota Makassar.
“Memberantas mafia tanah khususnya di Kota Makassar menjadi komitmen kami. Memberikan jaminan hukum kepada masyarakat, perorangan atau lembaga terkait dengan kepemilikan lahan. Kalau ada pengunaan dokumen palsu kami laporkan ke polisi,” ungkap Kepala BPN Makassar Yan Septedyas, Kamis (26/1/2022).
Dalam proses penyidikan, sertifikat dan dokumen palsu terkait kepemilikan eks kebun binatan berdasarkan penetepan Pengadilan Negeri Makassar sudah disita pihak kepolisian.
Penyitaaan sertifikat dan dokumen diduga palsu tersebut oleh pihak kepolisian terkait dengan penyidikan perkara pemalsuan dokumen kepemilikan lahan eks kebun binatang itu kemudian berbuntut panjang.
Pihak yang mengklaim sebagai pemilik sertifikat tanah justru melakukan perlawanan dengan mengajukan praperadilan dan sementara berproses di PN Makassar.
“Proses hukum yang ditempuh kami hargai,” demikian Yan Septedyas.
Komentar