Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmizi memastikan pelaksanaan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan dilakukan bertahap mulai tahun ini.
“Iya bertahap ya mulai tahun ini sampai 2025,” terang dr Nadia saat Dilansir detikcom, Selasa (13/6/2023).
Otomatis, kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan sudah tidak berlaku jika KRIS diterapkan.
Baca Juga :
Kelas rawat inap seluruhnya terstandar dengan minimal memiliki 12 kriteria fasilitas seperti berikut:
- Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi
- Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam
- Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 (dua ratus lima puluh) lux untuk penerangan dan 50 (lima puluh) lux untuk pencahayaan tidur
- Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur
- Adanya nakas per tempat tidur
- Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius
- Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi)
- Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 m
- Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung;
- Kamar mandi dalam ruang rawat inap
- Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas
- Outlet oksigen
Komentar