Ingat! Kemendagri Tegaskan Pemda Tak Bisa Asal Terima Hibah Asing

Nhico
Nhico

Sabtu, 06 November 2021 15:34

Ingat! Kemendagri Tegaskan Pemda Tak Bisa Asal Terima Hibah Asing

Pedoman Rakyat, Jakarta – Direktur jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochammad Ardian Noervianto menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak bisa sembarang menerima hibah asing maupun pinjaman dari luar negeri.

Ia menyebut kalau penerima hibah asing atau pinjaman itu harus pemerintah pusat.

“Kewenangan pinjaman dan atau hibah asing merupakan kewenangan pemerintah pusat, dan pemda tidak bisa menerima hibah asing secara langsung, yang menerima harus Kementerian Keuangan, yang kemudian diteruskan kepada Pemda,” kata Ardian dalam sebuah webinar, Sabtu (6/11/2021).

Ardian menjelaskan Pemda yang menerima hibah juga mesti menjaga penggunaan dana hibah sesuai dengan peruntukan serta terukur secara kinerja. Pasalnya, penggunaan dana hibah diawasi secara ketat oleh Kementerian Keuangan dan Bappenas.

“Pengawasan pinjaman dan hibah luar negeri dilakukan oleh Menteri Keuangan dari aspek keuangan dan Kepala Bappenas dari aspek kinerja. Adapun pengawasannya dilakukan dalam bentuk pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu melalui Aparat Pengawas Internal Pemerintahan (APIP),” ujarnya.

Hal tersebut disampaikannya pasca mencuatnya polemik hibah asing kepada pemda mengemuka di publik. Adapun pemda yang dimaksud ialah Pemda DKI Jakarta yang diduga menerima hibah dari Vital Strategies, organisasi nirlaba afiliasi Bloomberg Philantropies dalam menerbitkan Seruan Gubernur Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok.

Penerbitan beleid tersebut kemudian menuai banyak protes karena dinilai eksesif dalam upaya pengendalian tembakau serta bertentangan dengan sejumlah regulasi dengan hirarki lebih tinggi.

Polemik tersebut lantas diperkuat dengan beredarnya surat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada Michael Bloomberg yang menyatakan Pemda DKI menunggu kerja sama selanjutnya dengan Bloomberg dalam upaya pengendalian tembakau di DKI Jakarta.

Di samping itu, Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti menuturkan bahwa hibah asing yang masuk ke kocek pemerintah baik pusat maupun daerah jadi penentu kebijakan atau regulasi yang dibuat. Ini sama dengan menggadaikan kedaulatan bangsa.

Ia menilai akan sangat bermasalah apabila hibah asing bisa sampai menyetir kebijakan, itu sangat bermasalah.

“Pemerintah tidak boleh melaksanakan agenda yang bukan untuk kepentingan publik. Jika ada regulasi yang terbit berkat hibah asing itu harus dipermasalahkan secara politik,” ungkapnya.

Ray menambahkan, banyak kasus beberapa pemerintah dunia yang akhirnya gampang dikendalikan kepentingan asing, atau kerap disebut sebagai negara boneka akibat regulasi-regulasinya dipenuhi kepentingan asing.

Tak cuma menggadaikan kedaulatan negara, hal tersebut dinilai Ray juga mengancam demokrasi, karena kebijakan-kebijakan yang terbit akibat tekanan asing bukan dari aspirasi publik.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro04 Juni 2025 23:35
Pemprov Sulsel Pertimbangkan Zona Khusus Senam di Taman Pakui
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Sulawesi Selatan menegaskan bahwa pelarangan ak...
Politik04 Juni 2025 22:30
NH Serahkan 40 Sapi Kurban untuk Masyarakat di Dapil Sulsel II: Bentuk Rasa Syukur dan Ucapan Terimakasih
Pedomanrakyat.com, Makassar – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Nurdin Halid, menyerahkan sebanyak 40 ekor sapi kurban kepada masyarakat...
Daerah04 Juni 2025 22:05
Wabup Sudirman Bungi Ikut Webinar Series 3 Program Pariwara Antikorupsi 2025 dari KPK RI
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Bupati Pinrang, Sudirman Bungi, S.IP., M.Si., berkesempatan mengikuti Webinar Series 3 Program Pariwara Anti...
Metro04 Juni 2025 21:40
Munafri Dorong Kolaborasi dan Industri Sehat, Ciptakan Event Berkualitas
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, berharap pengembangan kegiatan komunitas industri di Makassar terus berkemb...