Ingat! Kemendagri Tegaskan Pemda Tak Bisa Asal Terima Hibah Asing

Nhico
Nhico

Sabtu, 06 November 2021 15:34

Ingat! Kemendagri Tegaskan Pemda Tak Bisa Asal Terima Hibah Asing

Pedoman Rakyat, Jakarta – Direktur jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochammad Ardian Noervianto menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak bisa sembarang menerima hibah asing maupun pinjaman dari luar negeri.

 Ia menyebut kalau penerima hibah asing atau pinjaman itu harus pemerintah pusat.

“Kewenangan pinjaman dan atau hibah asing merupakan kewenangan pemerintah pusat, dan pemda tidak bisa menerima hibah asing secara langsung, yang menerima harus Kementerian Keuangan, yang kemudian diteruskan kepada Pemda,” kata Ardian dalam sebuah webinar, Sabtu (6/11/2021).

Ardian menjelaskan Pemda yang menerima hibah juga mesti menjaga penggunaan dana hibah sesuai dengan peruntukan serta terukur secara kinerja. Pasalnya, penggunaan dana hibah diawasi secara ketat oleh Kementerian Keuangan dan Bappenas.

“Pengawasan pinjaman dan hibah luar negeri dilakukan oleh Menteri Keuangan dari aspek keuangan dan Kepala Bappenas dari aspek kinerja. Adapun pengawasannya dilakukan dalam bentuk pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu melalui Aparat Pengawas Internal Pemerintahan (APIP),” ujarnya.

Hal tersebut disampaikannya pasca mencuatnya polemik hibah asing kepada pemda mengemuka di publik. Adapun pemda yang dimaksud ialah Pemda DKI Jakarta yang diduga menerima hibah dari Vital Strategies, organisasi nirlaba afiliasi Bloomberg Philantropies dalam menerbitkan Seruan Gubernur Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok.

Penerbitan beleid tersebut kemudian menuai banyak protes karena dinilai eksesif dalam upaya pengendalian tembakau serta bertentangan dengan sejumlah regulasi dengan hirarki lebih tinggi.

Polemik tersebut lantas diperkuat dengan beredarnya surat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada Michael Bloomberg yang menyatakan Pemda DKI menunggu kerja sama selanjutnya dengan Bloomberg dalam upaya pengendalian tembakau di DKI Jakarta.

Di samping itu, Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti menuturkan bahwa hibah asing yang masuk ke kocek pemerintah baik pusat maupun daerah jadi penentu kebijakan atau regulasi yang dibuat. Ini sama dengan menggadaikan kedaulatan bangsa.

Ia menilai akan sangat bermasalah apabila hibah asing bisa sampai menyetir kebijakan, itu sangat bermasalah.

“Pemerintah tidak boleh melaksanakan agenda yang bukan untuk kepentingan publik. Jika ada regulasi yang terbit berkat hibah asing itu harus dipermasalahkan secara politik,” ungkapnya.

Ray menambahkan, banyak kasus beberapa pemerintah dunia yang akhirnya gampang dikendalikan kepentingan asing, atau kerap disebut sebagai negara boneka akibat regulasi-regulasinya dipenuhi kepentingan asing.

Tak cuma menggadaikan kedaulatan negara, hal tersebut dinilai Ray juga mengancam demokrasi, karena kebijakan-kebijakan yang terbit akibat tekanan asing bukan dari aspirasi publik.

 Komentar

Berita Terbaru
Olahraga27 Desember 2025 19:31
Munafri Apresiasi Federasi Barongsai Jadi Perekat Keberagaman di Pelantikan FOBI Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menghadiri acara pelantikan Pengurus Federasi Olahraga Barongsai Indonesia ...
Olahraga27 Desember 2025 18:28
Prof Juhanis Resmi Pimpin FOPI Kota Makassar 2025–2029, Fokus Pembinaan Usia Dini
Pedomanrakyat.com, Makassar – Federasi Olahraga Petanque Indonesia Kota Makassar (FOPI Kota Makassar) resmi melantik pengurus baru masa bakti 2025...
Metro27 Desember 2025 17:29
Dinkes Sulsel Siagakan Tim Medis di Pos Terpadu Nataru 2025-2026
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dinas Kesehatan (Dinkes) Sulsel menyiagakan tim medis di sejumlah Pos Terpadu Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nata...
Metro27 Desember 2025 16:27
IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional
Pedomanrakyat.com, Makassar – Di bawah kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, bersama Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham, pembang...