Ingat, Langgar PSBB di Makassar Disanksi Tindak Pidana Ringan

Editor
Editor

Jumat, 17 April 2020 17:11

Ingat, Langgar PSBB di Makassar Disanksi Tindak Pidana Ringan

Pedoman Rakyat, Makasar – Dalam waktu dekat Kota Makassar akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hal ini dilakukan mengingat, Kota Makassar sebagai ibukota provinsi Sulsel sudah menjadi episentrum penyebaran covid-19.

Sesuai rencana, pelaksanaan PSBB di Kota Makassar akan dilaksanakan 24 April hingga 7 Mei mendatang. Untuk saat ini Pemkot sementara melakukan sosialisasi untuk empat hari kedepan sampai tanggal 20 April, dan uji coba PSBB tiga hari setelahnya dari tanggal 21 hingga 23 April

Pj Walikota Makassar, Iqbal Suhaeb, mengatakan, sudah menyiapkan sanksi bagi siapa saja yang melanggar. Ada tiga Undang Undang (UU) yang disiapkan.

“Iya, ada sanksi tegas. Kita tetap berpedoman dengan UU yang berlaku yakni, UU karantina, UU transportasi, UU Pemda dan UU kepolisian sudah jelas sesuai berlaku,” kata Iqbal, Jumat (27/4)

Kemudian misalkan, kata Iqbal terpaksa ada sanksi pidana bila ada yang melanggar PSBB ini, itu sampai di tindak pidana ringan. “Bisa, Tindak Pidana Ringan (Tipiring) , makanya yang berperan di dalam Satpol PP,” sambungnya lagi. (ndi)

 Komentar

Berita Terbaru
Nasional17 Juli 2026 08:55
KPK Nyatakan Laporan Amplop Menhut Raja Juli Selesai: Case Closed
Pedomanrakyat.com, Jakarta – KPK menyatakan persoalan amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby yang dilaporkan Menteri Keh...
Daerah16 Juli 2026 23:20
Nurkanaah Hadir Menguatkan Korban Kebakaran di Baranti, Serahkan Santunan Penuh Kepedulian
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Wakil Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Nurkanaah, mengunjungi sekaligus menyerahkan santunan kepada korban bencana...
Metro16 Juli 2026 22:20
Paket 2 MYP Sulsel Terus Dikebut, Ruas Panciro–Batas Makassar Hampir Rampung
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pekerjaan Paket 2 Program Multi Years Project (MYP) Sulawesi Selatan terus menunjukkan perkembangan. Hingga Juli...
Metro16 Juli 2026 21:21
Jelang TPA Residu Berlaku, DLH Makassar Genjot Edukasi, Data, dan Ekonomi Sirkular
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus memperkuat edukasi dan sosialisasi kepada mas...