Pedomanrakyat.com, Jakarta – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mulai memasuki masa tenang pada Minggu (24/11/2024).
Diketahui, pemungutan suara Pilkada 2024 bakal digelar serentak pada 27 November 2024.
Kemudian, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024, masa tenang bakal berlangsung selama tiga hari.
Baca Juga :
Masa tenang sekaligus mengakhiri masa kampanye Pilkada Serentak 2024 yang telah berlangsung selama 60 hari lamanya di semua wilayah yang serentak menyelenggarakan pilkada, yakni 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota se-Indonesia.
Kemudian, berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pilkada, selama masa tenang, berbagai media, baik media cetak, elektronik, daring, media sosial, dan lembaga penyiaran juga terkena larangan kampanye.
Mereka dilarang menyiarkan iklan atau apa pun yang menyangkut citra diri peserta pilkada atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pilkada.
Terkait Pilkada 2024, Presiden Prabowo Subianto diketahui telah menerbitkan keputusan presiden (keppres) yang menyatakan bahwa hari pemungutan suara akan menjadi hari libur nasional.
Komentar