Ingat, MUI Sulsel Haramkan Jual Beli Mistery Box di Marketplace

Nhico
Nhico

Senin, 17 Januari 2022 20:11

Ilustrasi JUal Beli Mistery Box yang diharamkan MUI Sulsel.(F-Int)
Ilustrasi JUal Beli Mistery Box yang diharamkan MUI Sulsel.(F-Int)

Pedoman Rakyat, Makassar – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluarkan fatwa haram bagi mistery box atau jual beli barang di mana pembeli tidak mengetahui apa yang dibeli.

Seperti diketahui, mistery box saat ini banyak diperjualbelikan di toko daring atau marketplace.

Menurut MUI Sulsel, mystery box memiliki lebih banyak mudarat atau keburukan bagi masyarakat ketimbang manfaat, serta tidak sesuai syariat Islam.

Maka dari itu, MUI Sulsel menghukumi mystery box ini dalam kategori haram untuk diperjualbelikan.

“Jual beli mystery box hukumnya haram,” ungkap Ketua Ketua Umum MUI Sulsel Prof AGH Najamuddin saat konferensi pers di kantornya, Masjid Raya Makassar, Sulsel belum lama ini.

Fatwa haram tersebut berdasarkan pertimbangan bahwa mystery box mengandung maisir (spekulasi), garar (penipuan), jahalah (ketidakjelasan barang) serta tadlis (pemalsuan).

Selain itu, kata Najamuddin, barang yang biasanya diperdagangkan di toko daring yang kini menjadi tren di kalangan masyarakat itu tidak memenuhi rukun dan syarat jual beli secara syar’i.

Apalagi, menurutnya, ketika seseorang membeli mystery box, ia tidak diberikan khiyar atau hak untuk memilih barang yang ia beli.

Fatwa tersebut dikeluarkan setelah muncul pertanyaan di masyarakat tentang hukum jual beli mistery box di marketplace.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro07 Juni 2026 22:28
Ketua Komisi IV DPR Serahkan Penghargaan Bagi Tim Operasi Pengamanan TN Komodo
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, memberikan piagam penghargaan kepada 23 personel tim operasi gabungan yang...
Metro07 Juni 2026 21:33
Pendaftaran SPMB 2026 Makassar Dimulai 8 Juni, Simak Tahapan dan Jadwal Lengkapnya
Pedomanrakyat.com, Makassar – Tahapan jadwal pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 untuk jenjang PAUD, SD, dan SMP di Kota ...
Nasional07 Juni 2026 20:30
Wamenhut: Saatnya Perhutanan Sosial Naik Kelas Menjadi Penggerak Ekonomi Desa Hutan
Pedomanrakyat.com, Madiun – Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki, menegaskan bahwa tantangan perhutanan sosial saat ini bukan lagi ...
Nasional07 Juni 2026 19:26
Menteri Kehutanan Serahkan 10 SK Hutan Adat dan Luncurkan Peta Jalan Percepatan 2025-2029
Pedomanrakyat.com, Lebak – Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan Republik Indonesia kembali membuktikan kehadiran negara dalam memberikan pen...