Ingat! Pemilik UTTP yang Tak Lakukan Tera-Tera Ulang Bisa Dapat Sanksi Hukum

Nhico
Nhico

Selasa, 22 Maret 2022 17:42

Pemilik UTTP yang Tak Melakukan Peneraan Bisa Dapat Sanksi.
Pemilik UTTP yang Tak Melakukan Peneraan Bisa Dapat Sanksi.

Pedomanrakyat.com, Makassar – Para pengguna alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) yang wajib Tera dan Tera Ulang harus segera ke Kantor Metrologi Legal Makassar.

Pasalnya, pemilik alat UTTP yang Wajib tera dan tera ulang tidak melakukan teraan bisa mendapat sanksi hukumnya sampai berproses di pengadilan.

“Makanya endingnya (setelah di tera dan tera ulang) adalah cap tanda tera,” jelas Jamaluddin di Makassar, Selasa (22/3/2022).

Olehnya itu kata Jamaluddin, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 2 tahun 1985 dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 67 tahun 2018. Maka pemilik UTTP wajib tera dan tera ulang.

“Na sekarang Problemnya kami ini satu rumah tapi beda ruangan. Jadi, kami disini melakukan peneraan tapi pengawasannya ada disan,” ungkapnya.

“Tapi nanti kita kan berkolaborasi. Karena tehnisnya ada di kami, kami memahami alat ukur ini salah atau tidak benar atau tidak,” tutur Jamaluddin.

Dikabarkan sebwlumnya, berikut alat UTTP yang wajib tera dan tera ulang. Pertama, untuk kepentingan umum, kedua Usaha, ketiga menyerahkan atau menerima barang

Kemusian, keempa menentukan pungutan atau upah, kelima menentukan produk akhur dalam perusahaan dan keenam melaksanakan peraturan perundang-undangan

Penulis : Musa

 Komentar

Berita Terbaru
Metro17 April 2026 21:21
Bupati Syaharuddin Alrif Tegaskan Visi Sidrap Sehat dan Ramah Investasi
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan daerah yang sehat, be...
Daerah17 April 2026 20:27
Wabup Pinrang Ganti Pimpinan Dua Puskesmas, Dorong Pelayanan Lebih Cepat dan Berkualitas
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Upaya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Pinrang melal...
Metro17 April 2026 19:23
Tampil Memukau: 31 Finalis Masuk Tahap Akhir, Makassar Bidik Juara Umum MTQ XXXIV Sulsel di Maros
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kontingen Kota Makassar, menunjukkan performa gemilang pada ajang Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) XXXIV Tingkat...
Nasional17 April 2026 18:28
Apel Kesiapsiagaan Karhutla di Kalimantan Barat Perkuat Antisipasi Musim Kemarau 2026
Pedomanrakyat.com, Pontianak – Pemerintah menggelar Apel Kesiapsiagaan Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di halaman Kantor Gubernur Ka...