Pedomanrakyat.com, Makassar – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Makasssr melakukan pengawasan perizinan pada perusahaan yang bergerak di sektor perikanan, Selasa (19/9/2023).
Pengawasan dilakukan untuk menyesuaikan data yang terdaftar di database dengan situasi atau usaha yang dilakukan dilapangan.
Selain itu, hal tersebit juga mengingatkan kepada pelaku usaha untuk melaporkan nilai investasinya yang biasa disebut LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) yang akan terbuka tanggal 1 hingga 10 Oktober 2023.
Komentar