Ingin Ajukan Aktra Perkawinan, Berikut Prosesnya

Muh Saddam
Muh Saddam

Selasa, 17 September 2024 15:53

Disdukcapil Makassar
Disdukcapil Makassar

Pedomanrakyat.com, Makassar – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar, mehimbau masyarakat yang ingin mengajukan Akta Perkawinan, agar menyimak Prosedur dan Syarat Dokumennya .

Dimana, untuk prosedur penerbitan Akta Perkawinan di Disdukcapil Makssar.

Pemohon diwajibkan datang langsung ke kantor Dukcapil Makassar dengan membawa dokumen persyaratan lengkapSyarat Dokumen:

– FOTO KTP ELEKTRONIK
– FOTOKOPI KARTU KELUARGA
– FOTOKOPI SURAT NIКАН AGAMA
– PASFOTO GALEMBA LATAR BIRU 4X61 LEMBAR
– MENGISI FORMULIR PADA COUNTER DUKCAPIL

*Akta Perkawinan dikeluarkan bagi masyarakat non muslim yang telah melakukan pernikahan sesai ketentuan agama masing-masing

 Komentar

Berita Terbaru
Nasional11 Februari 2026 12:55
Wujudkan Tata Kelola Mangrove, Kementerian Kehutanan Luncurkan Platform MANDARA
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Indonesia sebagai negara dengan ekosistem mangrove terbesar di dunia menghadapi tantangan besar dalam sinkronisasi ...
Metro11 Februari 2026 12:19
Wali Kota Munafri Tinjau Karya Inovasi Anak Muda Makassar Sulap Sampah Plastik Jadi BBM
Pedomanrakyat.com, Makassar — Karya inovasi anak muda Kota Makassar, kembali menunjukkan perannya dalam menjawab persoalan sosial di tengah masyarak...
Metro11 Februari 2026 12:14
Sekda Makassar Terima Kunjungan Bupati Sarolangun, Bahas Pengelolaan PAD hingga Kinerja ASN
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly, menerima kunjungan kerja Bupati Sarolangun, Provinsi Jam...
International11 Februari 2026 11:24
8.000 Pasukan RI Bakal Dikirim ke Gaza untuk Misi Perdamaian
Pedomanrakyat.com, Gaza – Pemerintah Indonesia berencana mengirim sekitar 8.000 pasukan perdamaian ke Gaza Palestina. Hal ini sedang dibahas unt...