Ingin Ajukan Aktra Perkawinan, Berikut Prosesnya

Muh Saddam
Muh Saddam

Selasa, 17 September 2024 15:53

Disdukcapil Makassar
Disdukcapil Makassar

Pedomanrakyat.com, Makassar – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar, mehimbau masyarakat yang ingin mengajukan Akta Perkawinan, agar menyimak Prosedur dan Syarat Dokumennya .

Dimana, untuk prosedur penerbitan Akta Perkawinan di Disdukcapil Makssar.

Pemohon diwajibkan datang langsung ke kantor Dukcapil Makassar dengan membawa dokumen persyaratan lengkapSyarat Dokumen:

– FOTO KTP ELEKTRONIK
– FOTOKOPI KARTU KELUARGA
– FOTOKOPI SURAT NIКАН AGAMA
– PASFOTO GALEMBA LATAR BIRU 4X61 LEMBAR
– MENGISI FORMULIR PADA COUNTER DUKCAPIL

*Akta Perkawinan dikeluarkan bagi masyarakat non muslim yang telah melakukan pernikahan sesai ketentuan agama masing-masing

 Komentar

Berita Terbaru
Metro04 November 2025 22:31
Aliyah Mustika Ilham: dr. Abdul Azis Adalah Simbol Ketulusan dan Pengabdian
Pedomanrakyat.com, Gowa – Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham menghadiri ceramah dan doa bersama mengenang aktivis kemanusiaan sekalig...
Metro04 November 2025 21:29
Lepas Sambut Pangdam Hasanuddin, Wagub Fatmawati Tegaskan Sinergi Pemprov–TNI
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, menegaskan pentingnya sinergi yang solid antara Pemerintah Provi...
Daerah04 November 2025 20:30
Pemkab Luwu Timur Gandeng Briton Cambridge Kembangkan Sekolah dan BLK Bertaraf Internasional
Pedomanrakyat.com, Lutim – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Pemkab Lutim) menandatangi Memorandum of Understanding (MoU) dengan Briton English E...
Daerah04 November 2025 19:26
Wabup Sinjai Mahyanto Tutup Kegiatan Local Digital Heroes 2025
Pedomanrakyat.com, Sinjai – Wakil Bupati Sinjai Andi Mahyanto Mazda secara resmi menutup kegiatan Local Digital Heroes Tahun 2025 untuk Sahabat ...