Pedoman Rakyat, Makassar– Tim gabungan dari Satreskrim Polres Jeneponto dan Polsek Tamalanrea mengamankan seorang wanita yang diduga merupakan pelaku tindak pidana penipuan.
Wanita berinisial BS (60) itu ditangkap di lokasi persembunyiannya di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, pada Jumat (25/6/2021).
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Supriyanto mengatakan, BS telah melakukan dugaan tindak pidana penipuan terhadap seorang warga bernama Sohria (38), modusnya dengan mengiming-imingi korban bisa meluluskan anaknya di salah satu sekolah pelayaran, di Kota Makassar.
Baca Juga :
Menurut informasi, korban merupakan warga Kabupaten Jeneponto dan berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Pelaku mengiming-imingi korban bahwa anaknya bisa diluluskan di PIP Makassar. Korban pun menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku. Laporan korban di Polres Jeneponto,” kata Supriyanto kepada Pedomanrakyat.com, Minggu (27/6/2021).
Kata Supriyanto, setelah korban menyetor uang senilai Rp 35 juta, pelaku malah menghilang dan uang tersebut dipakainya untuk kebutuhan sehari-hari.
“Uangnya itu pengakuannya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari,” ucapnya.
Pihak kepolisian pun kini sudah menahan BS di Mapolres Jeneponto untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum.
Komentar