Ini Alasan Polri Belum Tetapkan Tersangka Kasus Ginjal Akut

Nhico
Nhico

Kamis, 10 November 2022 22:06

Ini Alasan Polri Belum Tetapkan Tersangka Kasus Ginjal Akut

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Polri menjelaskan soal belum adanya tersangka dari pihak perusahaan ataupun perorangan dalam kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA).

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengklaim polisi saat ini tengah mengembangkan penyidikan kepada para pemasok bahan baku obat sirop.

“Kami sedang mengembangkan ke pemasok bahan tambahan, supplier dan importir,” ujar Pipit ketika dikonfirmasi, Kamis (10/11).

Pipit mengatakan hal itu diperlukan pihaknya guna mendalami unsur kelalaian ataupun kesengajaan dalam kasus ini.

Termasuk pendalaman terkait pihak-pihak yang paling bertanggung jawab atas cemaran Etilen Glikol dan Dietilen Glikol dalam produk obat sirop.

“Bukti pidananya sudah ada. Tinggal mendalami apakah ada unsur kelalaian atau kesengajaan dan siapa yang harus bertanggung jawab,” tuturnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Olahraga15 Oktober 2026 16:24
KONI Makassar Tantang Cricket Tambah Emas di Porprov 2026
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pengurus Cabang Olahraga Persatuan Cricket Indonesia (PCI) Kota Makassar periode 2026-2030 resmi dilantik dalam ac...
Nasional15 Oktober 2026 15:50
Negara Tak Boleh Kalah! Kapolri Perintahkan Kapolda Buru Bandar Narkoba
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto memerintahkan seluruh Kapolda memetakan kampung-kampung yang menjadi sarang pered...
Ekonomi15 Oktober 2026 15:44
Utang RI Makin Bengkak! Tembus Rp8.248 Triliun pada Agustus 2026
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat utang luar negeri (ULN) Indonesia mencapai US$459,3 miliar atau sekitar Rp8.248 triliu...
Daerah15 Oktober 2026 15:29
Sidrap Jadi Kabupaten dengan Kemiskinan Terendah di Sulsel, Angkanya Turun Jadi 4,65 Persen
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) mencatatkan penurunan angka kemiskinan yang signifikan. Pada tahun 2...