Pedoman Rakyat, Makassar – Pemkot Makassar akan mencabut izin operasional Toko Bintang. Setelah manajemen Toko Bintang tidak memenuhi berkas perizinan. Seperti misalnya amdal lalin. Bagaimana rentetan izin Toko Bintang dicabut?
Berawal dari sorotan aktivitas di Toko Bintang yang kerap menyebabkan kemacetan di Jalan Pengayoman, Makassar. Keluhan masyarakat soal ini kemudian dibahas DPRD Makassar. Anggota DPRD Makassar, Mario David, mengutarakan adanya dugaan pungli pada dinas terkait dengan Toko Bintang. Hingga izin usaha yang tidak melakukan kajian dengan amdal lalin.
“Ada problem dengan ijin usaha yang tidak melakukan kajian Amdal Lalin. Jadi saya mensinyalir ada pungli dan ada permainan di dinas terkait tentang adanya ijin usaha dari Toko Bintang di empat lokasi,” ungkap Mario David.
Baca Juga :
Berita tersebut sampai ke telinga Dinas Perhubungan Kota Makassar, berselang empat hari kemudian Dinas Perhubungan langsung turun tangan melakukan penindakan dengan menggembok kendaraan yang dianggap melanggar di sekitar Toko Bintang.
“Menyikapi keresahan masyarakat akibat semrawutnya parkir di depan Toko Alaska dan Toko Bintang di Jalan Pengayoman serta Supermarket Berkah Jalan Boulevard maka tim terpadu Perwali 64 dan Tim Amdalalin turun melakukan peneguran, penataan dan penindakan parkir yang tidak sesuai peruntukannya,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, Mario Said, Rabu (28/4/2021) lalu.
Pada Jumat 30 April 2021 manajemen dari Toko Bintang dipanggil Rapat Dengar Pendapat di Ruang Komisi C DPRD Makassar. Hasil dari rapat tersebut akhirnya pihak Toko Bintang dinstruksikan dengan diberi waktu selama sebulan agar segera menyelesaikan izin Amdal Lalin, limbah B3 dan juga parkiran yang meluas hingga ke bahu jalan.
Dalam masa pengurusan kelengkapan berkas tersebut, Ketua Komisi C DPRD Makassar Abdi Asmara, meminta kepada Toko Bintang yang terletak di Jalan Pengayoman, untuk menyiapkan petugas mengatur arus lalu lintas agar tak menimbulkan kemacetan.
“Untuk mengantisipasi kemacetan kita minta menempatkan pengawasnya dua orang selain jukir. Terserah dia mau pakai (dinas) perhubungan atau Satpol terserah saja,” ungkap Abdi Asmara.
Namun imbauan itu tak dihiraukan manajemen Toko Bintang. Hingga tenggat waktu yang ditentukan, manajemen Toko Bintang tidak mengurus berkas perizinan tersebut. Alhasil, Pemerintah Kota Makassar terpaksa harus memberi sanksi tegas pada Toko Bintang dengan mencabut izin operasionalnya.
Plt Kepala Dinas PTSP Kota Makassar Bukti Jufri mengaku tinggal menunggu surat rekomendasi dari Dinas Perdagangan untuk mencabut izin operasional Toko Bintang.
“Untuk menutup itu kami tunggu rekomendasi dari Dinas Perdagangan, kalau sudah ada rekomendasi sebagai Dinas teknis kami akan tutup, kami akan cabut izinnya,” tegas Bukti Jufri, Rabu (2/6/2021).
Sementara Humas Toko Bintang Erdy Wijaya mengatakan, khusus untuk izin lingkungan yang sempat disorot, pihaknya sudah bekerjasama dengan vendor atau pihak ketiga untuk mengambil limbah B3 Toko Bintang. Hanya saja, kata Erdy, yang menjadi persoalan tempat penyimpanan limbah dinilai tidak sesuai SOP.
“Khusus lahan parkir kami akan renovasi toko untuk memundurkan sesuai kesepakatan hasil dari izin amdal lalin,” ungkap dia.
Komentar