Ini Tampang AKBP M Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Jalani Sidang Kode Etik di Polda Sulsel

Nhico
Nhico

Jumat, 11 Maret 2022 22:00

AKBP M Jalani Sidang Kode Etik, Pemecatan Tinggal Tunggu Keputusan Mabes Polri.
AKBP M Jalani Sidang Kode Etik, Pemecatan Tinggal Tunggu Keputusan Mabes Polri.

Pedomanrakyat.com, Makassar- Perwira Polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) berinisial M, menjalani sidang kode etik atas tudingan perbuatan mesum terhadap anak di bawah umur.

Sidang kode etik yang dijalani AKBP M itu berlangsung di Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Sulsel, pada Jumat (11/3/2022) pagi.

Dalam sidang tersebut nampak, AKBP M hadir dengan mengenakan seragam dinas lengkap.

Sidang kode etik tersebut dipimpin Irwasda Polda Sulsel, Kombes Pol Ai Afriandi selaku ketua majelis etik. Dan Penuntut Umum diketuai oleh Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan.

Selain AKBP M, sidang itu turut dihadiri tujuh orang saksi yang dimintai keterangan. Termasuk korban berinisial IS (13).

“Kita sudah memanggil para saksi, kita sudah mendengarkan saksi-saksi berbicara kemudian kita mendengarkan penuntut kemudian kita mendengarkan terduga,” kata Kombes Pol Ai Afriandi saat ditemui wartawan seusai sidang.

Dalam sidang itu, pihaknya menjatuhkan dua sanksi berbeda terhadap AKBP M, termasuk rekomendasi pemecatan atau PTDH.

“Menjatuhkan sanksi yang sifatnya tidak administratif berupa pelanggaran yang dinyatakan sebagai pelanggaran tercela. Kedua, sanski yang sifatnya administratif berupa direkomendasikan pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH dari insitut Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ungkapnya.

Sanksi itu diberikan lantaran AKBP M terbukti melakukan persetubuhan anak di bawah umur.

“Iya, kalau dalam sidang memang terbukti dan meyakinkan kita,” jelas perwira polisi berpanhgkat tiga bunga melati itu.

Secara teknis, lanjut Ai Afriandi, putusan pemecatan resmi itu ada di tangan Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

“Iya (Resmi dipecat). Tapi kan karena AKBP, keputusan tetap ada pada Pak Kapolri,” tegasnya

Sebagaimana diketahui, dugaan aksi mesum terhadap siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Gowa berinisial IS (13) berawal saat IS diangkat menjadi Asisten Rumah Tangga (ART) oleh terduga pelaku AKBP M di rumah yang berlokasi di Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, September 2021 lalu.

Penulis : Reza

 Komentar

Berita Terbaru
Ekonomi17 April 2026 11:48
Bursa Sajadah Hadir di Makassar, Mudahkan Warga Siapkan Kebutuhan Ibadah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kabar baik bagi masyarakat Sulawesi Selatan, khususnya Kota Makassar. Bursa Sajadah, pusat perlengkapan haji, umrah, d...
Metro17 April 2026 08:02
Respon Rekomendasi DPRD, RSUD Haji Makassar Fokus Benahi Layanan Publik
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan memberikan apresiasi terhadap kinerja RSUD Haji Makassar dalam pembahasan...
Metro16 April 2026 23:24
Pendekatan Humanis Berbuah Hasil, PKL di BTP Bongkar Lapak Mandiri
Pedomanrakyat.com, Makassar – Penertiban puluhan lapak pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang poros BTP, Kecamatan Tamalanrea, Kamis (16/4/2026),...
Metro16 April 2026 23:03
Bahas LKPJ hingga Larut Malam, Komisi E Tegaskan Kesehatan Masyarakat Tak Boleh Dikompromi
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi E DPRD Sulawesi Selatan menggelar rapat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sulsel...