Pedomanrakyat.com, Jakarta – Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) mengungkap kasus penipuan modus jual beli tiket konser band Coldplay.
Seorang perempuan bernama Ghisca Debora Aritonang (GDA) ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami tetapkan sebagai tersangka GDA ini dan kami lakukan penahanan,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin (20/11/2023).
Baca Juga :
Ghisca, yang menjadi tersangka, ditampilkan dalam konferensi pers. Dia tampak diborgol dan mengenakan baju tahanan berwarna oranye.
Polisi menetapkan Ghisca sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat (17/11). Pada hari yang sama, Ghisca ditangkap dan ditahan.
Kasus ini bermula dari sejumlah laporan terkait penipuan modus jual-beli tiket konser Coldplay yang merugikan sekitar 400 orang dengan total kerugian mencapai Rp 1,3 miliar.
“Ada lima reseller membeli ke satu orang. Lima orang membeli 400 tiket ini ke orang yang sama,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Chandra Mata Rohansyah.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik karena dampak yang signifikan terhadap banyak pihak, sementara aksi kontroversial Ghisca dalam konferensi pers menambah catatan menarik dalam perjalanan hukum kasus ini.
Komentar