Pedomanrakyat.com, Jakarta – Inilah daftar motor dilarang isi Pertalite.
Hal ini telah diresmikan Pemerintah Republik Indonesia (RI) dan berlaku mulai September 2025.
Untuk diketahuim, Pertalite adalah bahan bakar minyak (BBM) berwarna hijau dari Pertamina dengan angka oktan 90, ditujukan untuk kendaraan bermotor dengan rasio kompresi mesin menengah (9:1 hingga 10:1) sebagai solusi yang lebih ekonomis dan ramah lingkungan dibandingkan Premium (yang memiliki oktan 88).
Baca Juga :
Bahan bakar ini populer karena harganya yang terjangkau dan ketersediaannya yang luas di SPBU Pertamina seluruh Indonesia.
Kini Pertalite hanya boleh digunakan oleh kendaraan tertentu dengan kapasitas mesin kecil.
Ada aturan kendaraan (mobil dan motor) yang boleh dan tidak boleh beli Pertalite.
Hal ini diatur dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Aturan Pembelian Pertalite
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) 2019-2024, Arifin Tasrif, menegaskan bahwa Pertalite tidak boleh lagi digunakan secara bebas oleh seluruh jenis kendaraan.
“Pemerintah ingin memastikan subsidi tidak dinikmati oleh kelompok menengah ke atas yang sebenarnya mampu membeli BBM nonsubsidi.
Karena itu, mobil di atas 1.400cc dan motor di atas 250cc akan dilarang mengisi Pertalite,” kata Arifin ketika itu dalam konferensi pers di Jakarta.
Kebijakan ini dinilai penting, mengingat alokasi subsidi energi dalam APBN terus meningkat tajam.
Pemerintah ingin menjaga agar dana subsidi yang berasal dari pajak rakyat tidak salah sasaran.
Latar Belakang Kebijakan
Pertalite diluncurkan pada 2015 sebagai BBM transisi pengganti Premium.
Dengan angka oktan 90, Pertalite memiliki harga lebih murah dibandingkan Pertamax dan dianggap ramah untuk masyarakat menengah ke bawah.
Namun, dalam praktiknya, Pertalite justru banyak dikonsumsi oleh kendaraan berkapasitas besar yang seharusnya menggunakan Pertamax.
Akibatnya, subsidi pemerintah membengkak dan tidak tepat sasaran.
Data Kementerian ESDM mencatat, konsumsi Pertalite pada 2024 mencapai lebih dari 30 juta kiloliter, melebihi kuota yang ditetapkan.
Pemerintah harus menanggung beban subsidi hingga puluhan triliun rupiah.
“Jika tidak dikendalikan, subsidi energi akan membebani APBN. Karena itu, kita perlu menata ulang agar tepat sasaran,” tegas Arifin Tasrif.
Daftar Motor yang Dilarang Isi Pertalite
Berdasarkan rancangan aturan, berikut daftar sepeda motor yang tidak boleh lagi menggunakan Pertalite di SPBU Pertamina:
- Yamaha XMAX, TMAX, MT25, R25, MT09, MT07
- Honda Forza, CB650R, X-ADV, CBR250R, CB500X, CRF250 Rally, CRF1100L Africa Twin, CBR600RR, CBR1000RR
- Suzuki Gixxer250, Hayabusa
- Kawasaki Ninja ZX-25R, Ninja H2, KLX250, KX450, Ninja 250SL, Ninja 250, Vulcan, Versys 250, Versys 1000
Seluruh model di atas memiliki kapasitas mesin minimal 250cc.
Kendaraan ini diarahkan untuk menggunakan Pertamax atau BBM dengan oktan lebih tinggi.
Daftar ini menunjukkan bahwa hampir semua motor sport, adventure, hingga big bike akan kehilangan akses terhadap BBM subsidi.
Daftar Mobil yang Masih Boleh Isi Pertalite
Sementara itu, kendaraan roda empat dengan kapasitas mesin di bawah 1.400cc tetap diperbolehkan menggunakan Pertalite.
Berikut sebagian daftar mobil yang dinyatakan masih bisa mengisi BBM subsidi:
Toyota
- Agya 1.197 cc
- Calya 1.197 cc
- Raize 998 cc & 1.198 cc
- Avanza 1.329 cc
Daihatsu
- Ayla 998 cc & 1.197 cc
- Sigra 998 cc & 1.197 cc
- Sirion 1.329 cc
- Rocky 998 cc & 1.198 cc
- Xenia 1.329 cc
Suzuki
- Ignis 1.197 cc
- S-Presso 998 cc
Honda
- Brio 1.199 cc
Kia
- Picanto 1.248 cc
- Seltos bensin 1.353 cc
- Rio 1.348 cc
Wuling
- Formo S 1.206 cc
Nissan
- Kicks e-Power 1.198 cc
- Magnite 999 cc
Mercedes-Benz
- A-Class 1.332 cc
- CLA 1.332 cc
- GLA 200 1.332 cc
- GLB 1.332 cc
DFSK
- Super Cab diesel 1.300 cc
Peugeot
- 2008 1.199 cc
Volkswagen
- Tiguan 1.398 cc
- Polo 1.197 cc
- T-Cross 999 cc
Tata
- Ace EX2 702 cc
Renault
- Kiger 999 cc
- Kwid 999 cc
- Triber 999 cc
Audi
- Q3 1.395 cc
Dengan demikian, kebijakan ini dianggap masih melindungi kendaraan rakyat kecil, khususnya mobil LCGC (Low Cost Green Car) yang banyak digunakan masyarakat menengah bawah.
Kebijakan ini menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Sebagian mendukung langkah pemerintah, karena merasa bahwa subsidi memang seharusnya dinikmati oleh mereka yang membutuhkan.
Namun di sisi lain, ada pula kekhawatiran bahwa kebijakan ini akan menimbulkan gejolak sosial, terutama bagi pemilik motor sport 250cc yang jumlahnya cukup besar di kota-kota besar.
Sejumlah komunitas otomotif menilai pemerintah sebaiknya menyiapkan transisi yang jelas, termasuk memastikan ketersediaan BBM nonsubsidi seperti Pertamax dengan harga stabil.
Pertamina Siapkan Mekanisme Pengawasan
PT Pertamina (Persero) menyatakan siap mengikuti arahan pemerintah.
Direktur Pemasaran Regional Pertamina, Patra Niaga, mengatakan bahwa pihaknya akan menggunakan sistem digitalisasi SPBU untuk mengidentifikasi kendaraan yang berhak membeli Pertalite.
“Ke depan, setiap kendaraan akan tercatat dalam sistem, sehingga petugas SPBU bisa langsung menolak kendaraan yang tidak memenuhi syarat,” ujarnya.
Pertamina juga menekankan bahwa kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk menjaga keadilan dalam distribusi BBM subsidi.

Komentar