Iran Gantung Warga Swedia-Iran Terkait Serangan yang Tewaskan 25 Orang

Nhico
Nhico

Sabtu, 06 Mei 2023 20:21

Iran Gantung Warga Swedia-Iran Terkait Serangan yang Tewaskan 25 Orang

Pedomanrakyat.com, Iran Iran pada Sabtu mengeksekusi pembangkang Swedia-Iran yang dihukum karena memimpin kelompok separatis Arab yang dituduh melakukan serangan termasuk satu di parade militer pada 2018 yang menewaskan 25 orang, lapor televisi pemerintah.

Habib Farajollah Chaab dihukum mati karena “membuat kerusakan di muka bumi”, pelanggaran berat di bawah hukum Islam Iran yang ketat.

Iran membawa Chaab ke pengadilan pada 2022 dengan tuduhan memimpin Gerakan Perjuangan Arab untuk Pembebasan Ahwaz, yang mengusahakan negara terpisah di provinsi Khuzestan yang kaya minyak di Iran barat daya, dan merencanakan serta melakukan “banyak pengeboman dan operasi teroris”.

Iran mengatakan pada 2020 bahwa pasukan keamanannya menahan Chaab di negara tetangga Turki dan membawanya ke Teheran, tanpa memberikan rincian penangkapannya.

 

 Komentar

Berita Terbaru
International18 Oktober 2024 10:15
Rusia Warning Israel Jangan Serang Situs Nuklir Iran
Pedomanrakyat.com, Rusia – Rusia memperingatkan Israel untuk tidak coba-coba mempertimbangkan menyerang fasilitas nuklir Iran. Wakil Menteri L...
Metro18 Oktober 2024 10:03
Bersama Pejabat Kantor Wilayah Perbendaharaan Negara, Pjs Arwin Dorong Serapan APBN-APBD Makassar 2024
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pjs Wali Kota Makassar Andi Arwin Azis mendorong seluruh perangkat daerah Kota Makassar agar mempercepat serapan A...
Politik18 Oktober 2024 09:54
Andalan Hati Semakin Kuat, 63 Legislator DPRD Sulsel Siap Menangkan Pilgub 2024
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dukungan politik untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 2, Andi Sudirman Sulaiman- Fatmawati Rusd...
Metro18 Oktober 2024 09:49
Diduga Langgar Netralitas, Bawaslu Sulsel Periksa Oknum Kepala Sekolah di Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Seorang kepala sekolah di Makassar, berinisial Hj SA telah menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Bawaslu Sulsel J...