Jabodetabek Level 3, Simak Aturan dan Regulasi Masuk Mal hingga Bioskop

Nhico
Nhico

Selasa, 08 Februari 2022 10:52

Aturan Masuk Mal hingga bioskop selama PPKM Level di Jabodetabek. (F-INT)
Aturan Masuk Mal hingga bioskop selama PPKM Level di Jabodetabek. (F-INT)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Pemerintah memutuskan menaikan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta, Bandung, Bekasi, Depok, Tangerang Banten (Jabodetabek) menjadi level tiga mulai hari ini hingga 14 Februari 2022.

Ketentuan ini diatur sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 09 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

“Untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 60% (enam puluh persen) sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat,” terang Instrusksi Mendagri (Inmendagri) terbaru, Selasa (8/2/2022).

Simak aturan dan regulasi terbaru masuk mal/ pusat perbelanjaan di kawasan Level 3 atau Jabodetabek dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Telah memperhatikan ketentuan jam operasional mal/ pusat perbelanjaan hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 60 Persen.

2) Untuk anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.

3) Untuk tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 35% (tiga puluh lima persen) dengan syarat menunjukkan bukti vakinsasi lengkap untuk setiap anak yang masuk.

4) Semua Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Sementara, Untuk operasional Bioskop hanga dibatasi dengan kapasitas maksimal 50% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.

“Untuk restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit,” terang Inmendagri.

 Komentar

Berita Terbaru
Berita26 Desember 2024 16:09
Kebaikan Berlanjut, Tim RML Foundation Naik Perahu Demi Salurkan Bantuan untuk Warga Korban Banjir di Kecamatan Manggala
Pedomanrakyat.com, Makassar – Rezki Mulfiati Lutfi (RML) kembali mengirim timnya untuk menyalurkan bantuan kepada warga korban bencana banjir di...
Daerah26 Desember 2024 13:01
Ketua DPRD Takyuddin Bareng Abd Rahman Bareng Pj Bupati Tinjau Pos Pengamanan Nataru-Infrastruktur Rusak
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Ketua DPRD Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Takyuddin Masse, turun meninjau pos pengamanan Natal dan Tahun Baru...
Berita25 Desember 2024 22:42
Tim RML Gerak Cepat Bantu Warga Terdampak Bencana Banjir di Wilayah Biringkanaya
Pedomanrakyat.com, Makassar – RML Foundation ikut merespon cepat, kondisi bencana banjir yang terjadi di beberapa Wilayah di Kota Makassar, Sula...
Metro25 Desember 2024 18:30
Peduli Korban Banjir, Legislator NasDem Odhika Tinjau-Beri Bantuan di Kecamatan Biringkanaya: Terima Kasih KK Dewan!
Pedomanrakyat.com, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi NasDem A. Odhika Cakra Satriawan, bersama Pemuda Biringkanaya, meninjau lok...