Jadi Buronan Polisi Makassar Sejak 2020, Mandra Tumbang Diterjang 3 Peluru

Jennaroka
Jennaroka

Jumat, 12 Maret 2021 20:22

Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polrestabes Makassar menangkap Nasrul alias Mandra, pelaku curat yang sudah buronan sejak 2020.
Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polrestabes Makassar menangkap Nasrul alias Mandra, pelaku curat yang sudah buronan sejak 2020.

Pedoman Rakyat, Makassar – Pelarian Mandra akhirnya berakhir. Jadi buronan polisi sejak tahun 2020, Mandra akhirnya bertekuk lutut di hadapan aparat. Sebelum bertekuk lutut, Mandra harus ditumbangkan dengan tiga peluru. Dua peluru di kaki kanan, satu peluru di kaki kiri.

Siapa Mandra? Pria 37 tahun ini nama aslinya Nasrul. Pelaku pencurian dengan pemberatan atau curat. Sudah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Selama ini Mandra bersembunyi Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).

“Sudah ditangkap Jumat dini hari tadi. Begitu mendapat informasi terkait keberadaan pelaku. Anggota kemudian menggerebek tempat persembunyian di Kabupaten Gowa. Pelaku sudah buron sejak Agustus 2020,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khaerul.

Agus menyatakan Mandra sudah beraksi di belasan lokasi di Kota Makassar. Menyasar perumahan dan kos-kosan. Wilayah yang sering jadi sasaran Mandra adalah pemukiman warga di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Bung, Perumahan Dosen Unhas dan Kecamatan Tamalanrea Makassar. Setiap kali beraksi Mandra mengondol uang tunai hingga barang elektronik lainnya.

Perwira polisi berpangkat satu bunga melati ini menjelaskan, saat upaya pengembangan kasus Mandra, pelaku melakukan perlawanan. Sehingga petugas terpaksa mengeluarkan tembakan peringatan.

“Tapi yang bersangkutan tetap tidak mengindahkannya ini. Sehingga dengan sangat terpaksa dilumpuhkan di bagian kaki sebelah kanan dua kali dan kiri 1 kali. Lalu kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara guna mendapatkan perawatan,” ungkap mantan Wakapolres Bulukumba ini.

“Ada 12 lokasi dari hasil pengembangan sementara. Pengakuannya dilakukan sebulan ini, ada yang seminggu dan dua minggu lalu. Yang bersangkutan memang tergolong spesialis. Rata-rata handphone, laptop dan uang tunai (yang dicuri),” tandas Agus.

Mandra pun dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Penulis : Reza

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah06 November 2025 18:27
Bupati Irwan Harap Komisi B DPRD Sulsel Kawal Penanganan Abrasi di Wilayah Pertanian
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Sebagai salah satu mitra strategis Pemerintah dalam pembangunan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sul...
Daerah06 November 2025 17:26
Pemkab Sidrap Sambut Hangat Kajari Baru Adhy Kusumo Wibowo
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Pemerintah Kabupaten Sidrap bersama Forkopimda menyambut hangat Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap, Adhy Kusumo Wibowo, ...
Daerah06 November 2025 16:30
Sudirman Bungi Buka Sosialisasi Perpres 46/2025, Tegaskan Profesionalisme Pengadaan Barang dan Jasa
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Wakil Bupati Pinrang, Sudirman Bungi, S.IP., M.Si, menegaskan pentingnya seluruh pelaku usaha penyedia barang dan j...
Politik06 November 2025 14:56
Pelatihan Tajwid Guru Agama Se-Sulsel, Upaya Gubernur Sulsel Cetak Pendidik Berkarakter
Pedomanrakyat.com, Sulsel – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman sangat konsen terhadap pembentukan karakter anak yang berakhlak, k...